TATIYE.ID (GORUT) – Bawaslu Gorontalo Utara memutuskan untuk menghentikan Kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang diduga dilakukan oleh Calon Anggota Legislatif terpilih dari Dapil 3.
Berdasarkan pengumuman dari pihak Bawaslu, dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh MA alias Mikdad tidak terbukti.
Hal itu sesuai lampiran surat Pemberitahuan Status Temuan dengan nomor 002/Reg/TM/PL/Kab/29.05/II/2024.
Melalui hasil kajian yang dilakukan oleh pihak Bawaslu bersama Gakkumdu, dugaan pelanggaran tersebut tidak memenuhi unsur. Sehingga tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Hal itu berdasarkan temuan sebelumnya yang telah diajukan pelapor.
Sebelumnya MA diduga telah melanggar Pasal 280 huruf j UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun setelah dilakukan pengembangan lebih dalam, temuan yang diberikan sebelumnya tidak memenuhi unsur – unsur pelanggaran Pemilu. (*)