
TATIYE.ID (GORONTALO) – Politik Uang adalah salah satu bentuk pelanggaran dalam pemilihan. Biasanya, politik uang dilakukan dengan menyuap atau memberikan uang ke suatu pihak untuk menjalankan suatu hal atau ketentuan.
Dalam Pilkada, calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih. Mereka yang terbukti melakukan pelanggaran politik uang, akan dikenakan sanksi.
Lalu, apa sanksi bagi pemberi dan penerima politik uang saat Pilkada? Berikut penjelasan salah satu Dosen Hukum tata negara fakultas hukum Universitas Gorontalo, Ahmad Wijaya.
Ahmad menjelaskan, Sanksi bagi yang melakukan politik uang (money politic) baik pemberi maupun penerima dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Pada Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung.
Selain itu kata Ahmad, pada pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 menegaskan, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Pidana yang sama juga diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
“Jadi pemberi dan penerima itu akan dikenakan sanksi yang sama, sebagaimana diterapkan pada Pasal 73 ayat (4) dan ayat (1),” jelasnya.(*)