• Latest
  • Trending
Sanksi Politik Uang di Pilkada: Pemberi dan Penerima Bakal Dipidana 6 Tahun Penjara!

Sanksi Politik Uang di Pilkada: Pemberi dan Penerima Bakal Dipidana 6 Tahun Penjara!

22 April 2025
Remaja Tenggelam di Sungai Bulango  Ditemukan Mengambang di Tangga 2000

Remaja Tenggelam di Sungai Bulango  Ditemukan Mengambang di Tangga 2000

19 Mei 2025
Imigrasi Tangkap 170 WNA dari 27 Negara

Imigrasi Tangkap 170 WNA dari 27 Negara

17 Mei 2025
Profil Singkat Rahmat Hidayat, Wakili Gorontalo di Seleksi Paskibraka Nasional 2025

Profil Singkat Rahmat Hidayat, Wakili Gorontalo di Seleksi Paskibraka Nasional 2025

17 Mei 2025
Kabupaten Gorontalo Raih Penghargaan Penyetoran Iuran Terbaik

Kabupaten Gorontalo Raih Penghargaan Penyetoran Iuran Terbaik

16 Mei 2025
Polres Gorut Tahan 6 Kades, Terkait Dugaan Politik Uang Saat PSU

Polres Gorut Tahan 6 Kades, Terkait Dugaan Politik Uang Saat PSU

16 Mei 2025
PKBM Kota Manado Bantah Soal Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu  Cawabup 02

PKBM Kota Manado Bantah Soal Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu Cawabup 02

15 Mei 2025
Keindahan Wisata Torosiaje Jadi Pilihan Para Dosen LSPR Lakukan Penelitian

Keindahan Wisata Torosiaje Jadi Pilihan Para Dosen LSPR Lakukan Penelitian

15 Mei 2025
Sofyan Puhi Terima Massa Aksi

Sofyan Puhi Terima Massa Aksi

15 Mei 2025
Komisi II Dorong Dispertan Sediakan Fasilitas Pengukur Kadar Air Jagung Bagi Petani

Komisi II Dorong Dispertan Sediakan Fasilitas Pengukur Kadar Air Jagung Bagi Petani

15 Mei 2025
Pengiriman Sapi Melalui Pelabuhan Kwandang Tidak Mempunyai Kontribusi Bagi Daerah

Pengiriman Sapi Melalui Pelabuhan Kwandang Tidak Mempunyai Kontribusi Bagi Daerah

15 Mei 2025
Mangkir di Rapat Kerja, Lukum : PU Tidak Serius Untuk Membangun Daerah

Mangkir di Rapat Kerja, Lukum : PU Tidak Serius Untuk Membangun Daerah

15 Mei 2025
Raih Akreditasi Program Studi Magister Manajemen, PPs UBM Gorontalo Menuju Prodi Unggul

Raih Akreditasi Program Studi Magister Manajemen, PPs UBM Gorontalo Menuju Prodi Unggul

14 Mei 2025
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik
Tatiye.id
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi
No Result
View All Result
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi
No Result
View All Result
Tatiye.id
No Result
View All Result
Home Advetorial

Sanksi Politik Uang di Pilkada: Pemberi dan Penerima Bakal Dipidana 6 Tahun Penjara!

by tatiye
22 April 2025
in Advetorial, Politik

TATIYE.ID (GORONTALO) – Politik Uang adalah salah satu bentuk pelanggaran dalam pemilihan. Biasanya, politik uang dilakukan dengan menyuap atau memberikan uang ke suatu pihak untuk menjalankan suatu hal atau ketentuan.

Dalam Pilkada, calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih. Mereka yang terbukti melakukan pelanggaran politik uang, akan dikenakan sanksi.

Lalu, apa sanksi bagi pemberi dan penerima politik uang saat Pilkada? Berikut penjelasan salah satu Dosen Hukum tata negara fakultas hukum Universitas Gorontalo, Ahmad Wijaya.

Ahmad menjelaskan, Sanksi bagi yang melakukan politik uang (money politic) baik pemberi maupun penerima dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Pada Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung.

Selain itu kata Ahmad, pada pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 menegaskan, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Pidana yang sama juga diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

“Jadi pemberi dan penerima itu akan dikenakan sanksi yang sama, sebagaimana diterapkan pada Pasal 73 ayat (4) dan ayat (1),” jelasnya.(*)

Share326SendShare

BeritaTerkait

Imigrasi Tangkap 170 WNA dari 27 Negara
Advetorial

Imigrasi Tangkap 170 WNA dari 27 Negara

17 Mei 2025
Bantah Berita Penculikan, Kian: Saya Bekerja Bukan Diculik
Advetorial

Bantah Berita Penculikan, Kian: Saya Bekerja Bukan Diculik

3 Mei 2025
Kolaborasi Bareng Kampus UBM, BKOW Gorontalo Sukses Gelar Latihan Kepemimpinan Perempuan
Advetorial

Kolaborasi Bareng Kampus UBM, BKOW Gorontalo Sukses Gelar Latihan Kepemimpinan Perempuan

24 April 2025
Comeback!! Pasangan Thariq – Nurjana Sapu Bersih 8 Kecamatan di PSU Gorut
Gorontalo Utara

Comeback!! Pasangan Thariq – Nurjana Sapu Bersih 8 Kecamatan di PSU Gorut

20 April 2025
Nasdem Tumbang di PSU Gorut, RH – RSB Tertawa Lebar
Gorontalo Utara

Nasdem Tumbang di PSU Gorut, RH – RSB Tertawa Lebar

20 April 2025
Cegat Money Politik, Tim Bercahaya perintahkan pasukan  Perketat Penjagaan
Advetorial

Cegat Money Politik, Tim Bercahaya perintahkan pasukan  Perketat Penjagaan

18 April 2025

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Remaja Tenggelam di Sungai Bulango  Ditemukan Mengambang di Tangga 2000
Peristiwa

Remaja Tenggelam di Sungai Bulango  Ditemukan Mengambang di Tangga 2000

by tatiye
19 Mei 2025
0

TATIYE.ID (GORONTALO) - Seorang siswa Asal Kelurahan Siendeng, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo yang dikabarkan tenggelam disungai Bulango kini telah ditemukan...

PKBM Kota Manado Bantah Soal Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu  Cawabup 02

PKBM Kota Manado Bantah Soal Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu Cawabup 02

15 Mei 2025
Polres Gorut Tahan 6 Kades, Terkait Dugaan Politik Uang Saat PSU

Polres Gorut Tahan 6 Kades, Terkait Dugaan Politik Uang Saat PSU

16 Mei 2025
Profil Singkat Rahmat Hidayat, Wakili Gorontalo di Seleksi Paskibraka Nasional 2025

Profil Singkat Rahmat Hidayat, Wakili Gorontalo di Seleksi Paskibraka Nasional 2025

17 Mei 2025
Sofyan Puhi Terima Massa Aksi

Sofyan Puhi Terima Massa Aksi

15 Mei 2025
HS Beri Warning Untuk Saksi : Bakal Ada Tersangka

HS Beri Warning Untuk Saksi : Bakal Ada Tersangka

6 Mei 2025
Waduh! Camat Boliyohuto Berlagak Seperti Bupati

Waduh! Camat Boliyohuto Berlagak Seperti Bupati

2 April 2025

Terbaru

Remaja Tenggelam di Sungai Bulango  Ditemukan Mengambang di Tangga 2000

Remaja Tenggelam di Sungai Bulango  Ditemukan Mengambang di Tangga 2000

19 Mei 2025
Imigrasi Tangkap 170 WNA dari 27 Negara

Imigrasi Tangkap 170 WNA dari 27 Negara

17 Mei 2025
Profil Singkat Rahmat Hidayat, Wakili Gorontalo di Seleksi Paskibraka Nasional 2025

Profil Singkat Rahmat Hidayat, Wakili Gorontalo di Seleksi Paskibraka Nasional 2025

17 Mei 2025
Kabupaten Gorontalo Raih Penghargaan Penyetoran Iuran Terbaik

Kabupaten Gorontalo Raih Penghargaan Penyetoran Iuran Terbaik

16 Mei 2025
Polres Gorut Tahan 6 Kades, Terkait Dugaan Politik Uang Saat PSU

Polres Gorut Tahan 6 Kades, Terkait Dugaan Politik Uang Saat PSU

16 Mei 2025

Populer

  • PKBM Kota Manado Bantah Soal Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu  Cawabup 02

    PKBM Kota Manado Bantah Soal Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu Cawabup 02

    960 shares
    Share 384 Tweet 240
  • Polres Gorut Tahan 6 Kades, Terkait Dugaan Politik Uang Saat PSU

    773 shares
    Share 309 Tweet 193
  • Sofyan Puhi Terima Massa Aksi

    526 shares
    Share 210 Tweet 132
  • HS Beri Warning Untuk Saksi : Bakal Ada Tersangka

    878 shares
    Share 351 Tweet 220
  • Profil Singkat Rahmat Hidayat, Wakili Gorontalo di Seleksi Paskibraka Nasional 2025

    511 shares
    Share 204 Tweet 128
  • Remaja Tenggelam di Sungai Bulango  Ditemukan Mengambang di Tangga 2000

    509 shares
    Share 204 Tweet 127
  • Keindahan Wisata Torosiaje Jadi Pilihan Para Dosen LSPR Lakukan Penelitian

    503 shares
    Share 201 Tweet 126
  • Pengiriman Sapi Melalui Pelabuhan Kwandang Tidak Mempunyai Kontribusi Bagi Daerah

    503 shares
    Share 201 Tweet 126
  • Mangkir di Rapat Kerja, Lukum : PU Tidak Serius Untuk Membangun Daerah

    502 shares
    Share 201 Tweet 126
  • Imigrasi Tangkap 170 WNA dari 27 Negara

    501 shares
    Share 200 Tweet 125
Tatiye.id

© 2024 Tatiye.id - Inspirasi Untuk Kemajuan.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi

© 2024 Tatiye.id - Inspirasi Untuk Kemajuan.