TATIYE.ID (GORUT) – Penanganan perkara tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh pihak Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara kepada tiga Calon Anggota Legislatif terpilih kini telah usai.
Dari tiga Caleg tersebut di ketahui dua diantaranya diputuskan tidak memenuhi unsur atau telah dihentikan, dan satunya dinaikkan ke tahap selanjutnya.
Namun dari proses penanganan perkara tersebut kini menimbulkan banyak pertanyaan dari sebagian kalangan publik. Pasalnya pihak Bawaslu diduga enggan memberikan statemen ataupun klarifikasi tentang hal ini, walaupun demikian beberapa awak media sudah mencoba menghubungi, baik itu ketua maupun komisioner Bawaslu lainnya.
Melalui pantauan Tatiye.id dari beberapa diskusi yang ada di grup whatsApp, timbul banyak pertanyaan tentang keterbukaan Bawaslu untuk dapat menjelaskan terkait pemberhentian dua perkara yang mereka sedang tangani itu.
Dimana dari diskusi itu Bawaslu diminta untuk bisa menyampaikan ke publik tentang proses awal penanganan perkara sampai dihentikannya proses penyelidikan.
“Seharusnya kalau Bawaslu menghentikan proses, harus menjelaskan dalam surat pemberhentian itu hasil plenonya. Bukan penjelasan hanya tidak memenuhi unsur 2,” salah satu isi percakapan dalam grup WhatsApp tersebut.(*)