TATIYE CHANNEL (GORONTALO) – Gabungan tim resmob Polda Gorontalo dan Polrestabes Manado melakukan penyelidikan terhadap tersangka yang melakukan penipuan sebagai pilot. Hal ini diungkap Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Gorontalo AKP Karsum Ahmad, SH di Aula Reserse Umum Polda Gorontalo, Senin (05/08).
Dengan seragam lengkap layaknya seorang pilot tersangka ZS alias Zul mendatangi rumah tantenya Warni Hasan untuk alasan berobat di Kelurahan Biau Kota Gorontalo.
Tersangka mengaku kepada keluarganya Warni Hasan sebagai pilot di salah satu maskapai penerbangan dan menawarkan pekerjaan kepada anaknya tanpa melalui tes.
Dan tersangka sudah memastikan akan diterima dengan persyaratan berkas administrasi berupa Ijazah, KTP, Kartu Keluarga, surat lamaran yang ditulis tangan dan uang Rp 7.5 juta per orang.
AKP Karsum Ahmad mengatakan bahwa orang yang melamar pekerjaan kepada tersangka berjumlah 12 orang, dan untuk meyakinkan korban tersangka mengambil sampel tes urin kepada korban.
“Total kerugian 12 korban sebanyak 90 juta rupiah, dan masih banyak lagi korban yang lain tapi kurangnya bukti berupa kwitansi penyerahan uang,” ujar Karsum.
Tersangka didapati di rumah keluarganya dilorong Cereme, Kelurahan Singkil, Kecamatan Tuminting Kota Manado Sulawesi Utara.
Terhitung mulai tanggal 1 agustus tersangka ditahan di Polda Gorontalo dan ditersangkakan dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Menurut pengakuan nya, tersangka terobsesi sebagai pilot karena pernah mendaftarkan diri di sekolah penerbangan. (*)
Pewarta : Firman Husain