TATIYE.ID (KOTA GORONTALO) – Pelaksanaan ibadah sholat taraweh bulan suci Ramadhan di tahun 2022 cukup berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Ya, meski pandemi Covid 19 sudah mulai menurun penyebarannya, namun protokol kesehatan (Prokes) masih menjadi syarat wajib sholat taraweh berjamaah di masjid.
Melalui surat edaran menteri agama, pelaksanaan Sholat taraweh dimasjid-masjid agak dilonggarkan, tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Menggunakan masker, mencuci tangan serta tidak berdesakan, menjadi syarat yang harus dipenuhi masyarakat atau jamah sholat taraweh.
“Dua tahun terakhir ini aktifitas umat muslim pada Bulan Ramadhan terpaksa dilakukan pembatasan termasuk pelaksanaan Sholat taraweh. Namun tahun ini sedikit diberikan kelonggaran tapi prokes harus tetap ketat kita terapkan,” kata Marten Taha, Sabtu (02/04/2022).
Terakhir, Marten Taha mengingatkan untuk semua masyarakat jangan terlena dengan kelonggaran yang diberikan pemerintah. Karena saat ini penyebaran wabah Covid 19 masih terjadi, sehingga tetap berhati-hati dan waspada saling menjaga sehingga terhindar dari penularan virus.
“Kegiatan di masjid kita longarkan untuk pelaksanaan sholat taraweh sebagaimana surat edaran mendagri dan mentri agama, saya harapkan seluruh Jama’ah agar tetap menerapkan Protokol kesehatan,” ingat Wal Kota Gorontalo dua periode tersebut. (*)