TATIYE.ID (GORUT) – Team Opsnal Polres Gorontalo Utara berhasil mengamankan pelaku curanmor di Desa Molinggapoto Selatan Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara.
Informasi yang berhasil dihimpun Tatiye Id. Penangkapan tersebut berawal adanya laporan dari pihak korban kehilangan sepeda motor miliknya dengan merek Yamaha Aerox ke Polres Gorut, pada bulan Februari lalu.
Kemudian Team opsnal Sat Reskrim Polres Gorut melakukan pencarian serta pengembangan dari beberapa saksi, alhasil pada (5/3/21) kemarin. Team Satopnal Polres Gorut, berhasil menangkap pelaku curanmor JF (31), saat di tangkap pelaku berada di rumah istrinya di kecamatan Lekuan Kabupaten Buol Sulawesi Tengah.
Dari keterangan pelaku, dirinya telah mengakui melakukan aksinya sudah beberapa kali di tempat yang berbeda dibantu oleh salah seorang rekannya berinisial (IS).
Namun (IS) sudah terlebih dahulu di tangkap oleh team satreskrim polres Bone Bolango dengan kasus yang sama, melakukan pencurian kendaraan sepeda di wilayah kabupaten Bone Bolango.
Setelah ditangkap, team melakukan interogasi terhadap terhadap pelaku JF dan menemukan petunjuk bahwa motor tersebut sudah berada di Sulawesi Utara, kemudian Team langsung menuju ke wilayah tersebut, setelah sampai disana Team berhasil mengamankan barang bukti.
Kapolres Gorontalo Utara AKBP Dicky Irawan Kesuma, SIK.,MSi.,melalui Kasat Reskrim AKP Syang Kalibato SH, mengatakan bahwa dari penangkapan pelaku, kemarin Team berangkat ke Buol dan berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha aerox dan 1 buah hand pone hasil kejahatan pelaku.
“Kini tersangka di amankan di Polsek kwandang namun akan segera di bawah ke Mapolres Gorontalo Utara untuk di lakukan proses penyidikan dan untuk tersangka melanggar pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian,” Tutup Kalibato. (**)