TATIYE.ID – Aktivis pertambangan Suwawa Taufik Ramdani Seban menyesalkan sikap salah media online yang menyebutkan dirinya melakukan penjualan barang bukti batu hitam yang terletak di Desa Panggulo.
Hal tersebut disampaikan Taufik Ramdani saat melakukan konferensi pers dengan awak media di kediaman nya yang terletak di Desa Lombongo, Kecamatan Suwawa, Kabuaten Bone Bolango, Sabtu (7/1).
” Pemberitaan tersebut tidak melalui konfirmasi dan tidak berimbang” ungkapnya kepada awak media.
Dirinyapun menerangkan dalam berita tersebut menyatakan bahwa dirinya dirinya melakukan penjualan batu hitam ilegal yang menjadi barang bukti, kesejumlah investor di Bone Bolango.
“Berita Media Online tersebut tidak berdasar dan tidak memiliki bukti, narasumbernya juga tidak jelas, kok saya bisa dituduh melakukan penjualan batu hitam yang menjadi barang bukti” tegas haji Upik.
Ia pun saat ini telah mendapatkan nomor ponsel dari wartawan tersebut yang terhubung pada media sosialnya yakni WhatsApp melalui kuasa hukumnya. namun sambungan teleponnya tidak diangkat.
“Sudah berapa kali saya menghubungi wartawan tersebut namun tidak diangkat, namun begitu dirinya telah mendapat berkomunikasi melalui via chat WA” tegasnya
Dari kejadian tersebut Haji Upik mempertanyakan kredibilitas wartawan itu, yang hanya bisa buat berita yang tak mampu dipertanggungjawabkan.
Dirinyapun sangat terganggu dengan adanya pemberitaan tersebut, namun dirinya masih akan berkonsultasi dengan pengacaranya, apakah akan melakukan penuntutan atau tidak, sebab media tersebut tidak jelas keberadaannya.
“Saat ini saya sementara berkordinasi dengan kuasa hukum akibat pemberitaan yang telah merugikan dirinya” tutup Haji Upik.