
TATIYE.ID (KABGOR) — Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 di DPRD Kabupaten Gorontalo tetap berjalan meski tanpa kehadiran Sekretaris Daerah (Sekda).
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo, Kamis (6/11/2025), dihadiri oleh anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Namun, pembahasan kali ini tidak melibatkan Sekda selaku Ketua TAPD.
Tidak dilibatkannya Sekda dalam proses pembahasan anggaran tersebut diketahui merupakan tindak lanjut dari rekomendasi resmi DPRD kepada Bupati Gorontalo agar menonaktifkan Sekretaris Daerah Sugondo Makmur.
Meskipun demikian, seluruh rangkaian rapat antara Banggar dan TAPD tetap berjalan sebagaimana mestinya. Agenda pembahasan teknis difokuskan pada penyelarasan program prioritas dan plafon anggaran sementara untuk tahun 2026.
“Rapat tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan berjalan lancar. Secara kelembagaan DPRD diwakili oleh Banggar, kemudian pemerintah daerah diwakili oleh TAPD dan hari ini mayoritas TAPD hadir dalam pembahasan,” kata Jayusdi Rivai anggota Banggar DPRD Kabupaten Gorontalo.
Dirinya berharap pembahasan KUA PPAS bisa selesaikan sesuai dengan jadwal yang ada.
“Kami ingin di tanggal 26 November APBD 2026 telah disahkan sebagai kado hari ulang tahun Kabupaten Gorontalo,” ucap Jayusdi.
Sementara, Asisten lll Setda Kabupaten Gorontalo, Haris Suparto Tome menjelaskan TAPD tetap kolektif dan koordinatif dalam tahapan pembahasan terkait dengan APBD agar berjalan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh perundang-undangan.
“Setiap pembahasan substansial akan dikoordinasikan dan disampaikan kepada Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah sebagai ketua TAPD,” tandasnya.



















