![](https://i0.wp.com/tatiye.id/tatiye.id/wp-content/uploads/2023/12/20231229_150610_0000.png?resize=700%2C350&ssl=1)
Polemik Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 oleh Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia Kabupaten Pohuwato yang diumumkan pada Tanggal 22 Desember masih terus bergulir, kali ini salah satu PPPK yang dinyatakan lulus sebagai PPPK di Dinas Perindagkop mendapatkan sanggahan dari salah satu peserta yang benar-benar bekerja di instansi tersebut.
Betapa tidak, peserta yang dinyatakan lulus oleh BKPSDM Pohuwato ternyata disinyalir tidak pernah bekerja di Dinas Perindagkop, hal itu diperkuat dengan pengakuan beberapa pegawai Disperindagkop Pohuwato yang enggan disebutkan namanya, mereka mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah bekerja di kantor tersebut.
“Siapa dia, tidak pernah bekerja di kantor dia, ” terang pria yang enggan disebutkan namanya
Berbeda dengan penyampaian Kepala Dinas Perindagkop, Ibrahim Kiraman, ia justru mengakui bahwa peserta yang dinyatakan lulus benar-benar bekerja di dinas yang ia pimpin, hal itu dibuktikan dengan SK yang diperlihatkan oleh peserta saat meminta rekomendasi, berdasarkan SK tersebut, ia kemudian mengeluarkan rekomendasi sebagai syarat pendaftaran PPPK Tahun 2023.
“Iya, karena memang ada SK, saya berdasarkan SK kepala dinas sebelumnya,” ujar Ibrahim Kiraman
Sebelum ia mengeluarkan rekomendasi, lanjutnya, ia terlebih dahulu meminta peserta yang bernama Moni I Djafar untuk memperlihatkan SK yang ia miliki sebagai dasar rekomendasi yang akan dikeluarkan oleh Dinas Prindagkop Pohuwato.”Iya, karena yang bersangkutan mempunyai SK 2011-2012.” terang Kadis Perindag.
Padahal, dalam keterangan situs SSCASN, peserta diminta untuk mengunggah surat keterangan aktif bekerja secara terus-menerus minimal 2 tahun masa kerja. Anehnya, Kepala Dinas Perindagkop seakan tidak mengetahui bahwa salah satu syarat yaitu keterangan aktif bekerja.
Kinerja BKPSDM Pohuwato kembali dipertanyakan, harusnya, sebelum dinyatakan benar-benar memenuhi syarat, BKPSDM terlebih dahulu melakukan verifikasi berkas kepada peserta.
Sebagai informasi, peserta yang dinyatakan lulus oleh BKPSDM Pohuwato, Moni I. Djafar adalah istri dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pohuwato aktif yaitu Yusuf Makuta yang kini kembali mencalonkan diri di Pileg 2024 mendatang.
Kemarin juga saya sempat lihat ada guru yang sudah mengundurkan diri dari sekolah swasta kurang lebih 1 semester tiba2 ada Info perekrutan PPPK dia masuk ke sekolah negeri belum 1 semester mengajar di sekolah negeri tina2 langsung masuk P3 dan lulus.
Kalo masa kerja sebelumnya udah lebih dari 2 tahun sah sah saja..karena untuk syarat adm p3k yaitu pernah bekerja di bidang yang sama minimal 2 tahun