Polemik pembayaran alih profesi penambang di Kabupaten Pohuwato akhirnya mendapatkan titi terang sesuai dengan hasil pertemuan Ketua DPRD, Nasir Giasi bersama Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga dan Presiden Direktur PT. PETS, Boyke Abidin di kediaman Rudis Ketua DPRD.
Dihadapan massa aksi, Nasir Giasi yang didampingi Beni Nento menyampaikan hasil pertemuan pada Rabu (13/09). Ia mengatakan, dari pertemuan tersebut, pihak perusahaan siap untuk membayarkan apa yang menjadi tuntutan massa aksi.
Lanjut Nasir, pihak perusahaan telah berjanji dihadapan Ketua DPRD dan Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga untuk segera membayarkan ganti rugi kepada masyarakat dan itu akan dimulai pada minggu depan.
“Berdasarkan hasil pertemuan saya bersama bupati dan juga pimpinan perusahaan, pembayaran akan dilakukan mulai dari minggu depan,itu janji pihak perusahaan, pak boyke dan teman-teman, itu dihadapan saya dan pak bupati, kebetulan pertemuan itu di rumah saya,” jelas Nasir
Namun, lanjut Nasir, pembayaran akan dibagi empat tahapan, pembayaran untuk pemilik lahan, pemilik paretan, pemilik lubang tambang, dan yang terakhir pemilik lokasi tambang.
“Tahap pembayaran yang telah kami sepakati bersama yaitu, pertama, ganti rugi kepada warga pemilik talang, kedua, paretan, ketiga yang memiliki lubang galian tambang, dan yang terakhir kepada warga yang mempunyai lokasi.” ungkap Nasir
Ia berharap, masyarakat penambang agar kiranya bisa bersabar, sebab apa yang menjadi permintaan penambang telah disampaikan kepada pihak perusahaan dan telah disetujui untuk melakukan pembayaran yang akan dimulai minggu depan.
“Saya mohon masyarakat penambang agar bisa bersabar, sebab dihadapan saya dengan bupati pohuwato, pihak perusahaan telah berjanji untuk segera memulai pembayaran pada minggu depan,” pungkas Nasir Giasi