TATIYE.ID (DEPROV) – Tahun ini penerima bantuan sosial di Provinsi Gorontalo harus berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal itu sejalan dengan berubahnya paradigma program sosial di tahun 2021.
Jika sebelumnya, bantuan sosial non DTKS untuk warga terdampak covid-19 dapat tersalurkan, namun tahun ini, masyarkat harus terdaftar menjadi KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang terdata dalam DTKS Kemensos.
“Sekarang semua bermuara pada data, karena memang pengawasan dari APIP (Aparat Pengawasan Intern pemerintah) jika ditemukan hal-hal yang tidak sesuai akan di anggap fiktif,” Kata Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, AW Thalib saat melaksanakan reses di Dinas Sosial Provinsi Gorontalo, Rabu (10/3/2021).
AW Thalib bahkan menjelaskan, bantua sosial dewan yang ditujukan langsung kepada masyarakat tidak bisa dilakukan jika tidak sesuai dengan data administrasi yang kuat.
“Meskipun kita di dewan yang selama ini tidak terbiasa dengan data seperti itu, harus menyiapkan data terlebih dahulu, sehingga objek dan sasarannya tepat,” kata Ketua Komisi I Deprov itu.
Hal ini juga dimaksudkan, untuk mencegah adanya penerima dobel. “Kalau saya sudah memberi, aleg lain tidak bisa lagi memberi, karena sekarang semuanya sudah terkontrol dan otomatis akan tertolak oleh sistem,” sambungnya.
AW Thalib juga mengaku, akan segera memasukan data ke Dinas Sosial sesuai dengan konstituen dan dapil masing-masing untuk diverifikasi, agar bantuan yang ditujukan kepada masyarkaat dapat segera tersalurkan. (*)