TATIYE.ID (KRIMINAL) – Polisi menangkap AR alias Amri setelah menganiaya mantan istrinya berinisial FM dengan senjata tajam hingga meninggal dunia pada Jumat, 15 Januari 2021 lalu.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan senjata tajam berupa pisau yang digunakan untuk menganiaya korban.
Kasat Resekrim Polres Gorontalo Kota AKP Laode Arwansyah mengatakan, korban merupakan warga Kelurahan Leato Utara Kota Gorontalo meninggal karena luka tusuk disejumlah bagian tubuhnya.
“Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku nekat membunuh korban karena sakit hati, pasalnya, pelaku yang berada di luar wilayah Gorontalo diceraikan oleh istrinya dan telah menikah tanpa sepengatahuan pelaku,” kata AKP Laode.
Pelaku yang tak terima diceraikan sepihak lantas balik ke Gorontalo dan menganiaya mantan istrinya dengan senjata tajam hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Selain menganiaya mantan istrinya, pelaku juga menganiaya suami korban yang baru hingga mengalami luka dibagian perut dan pinggang akibat sabetan senjata tajam. Namun suami korban terselamatkan karena berhasil melarikan diri.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasaal 340 KUHP, Subsider 338, dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun kurungan penjara.