Pasca diumumkannya hasil ujian Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 oleh Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia Kabupaten Pohuwato pada Tanggal 22 Desember menyisahkan luka mendalam bagi pegawai honorer yang tidak lulus dikarenakan kehadiran Tenaga Honorer Kategori II.
Awalnya, dalam penentuan hasil kelulusan berdasarkan informasi yang diterima oleh seluruh peserta ujian mengacu pada nilai tertinggi, namun pada kenyataanya, pesera ujian yang telah dinyatakan lulus hanya tenaga honorer kategori II.
Salah satu pegawai honorer yang merasa kecewa dengan seleksi yang dilakukan oleh BPSDM Pohuwato, Alvien Febrianto Bustamin mengatakan, awalnya pihak BPSDM mengatakan bahwa siapa yang memiliki nilai tertinggi maka dialah yang akan lulus pada seleksi PPPK, namun pada kenyataanya mereka justru meloloskan THK II.
“Awalnya mereka sampaikan ini akan perenkingan. Tapi kenapa justru kita yang memiliki nilai tertinggi tidak lulus, yang lulus hanyalah mereka yang termasuk dalam THK II,” kata Alvien atau yang akrab disapa Aco
Tidak hanya itu, ia mengatakan, jika dilihat dari persyaratan, peserta diminta untuk mengunggah surat keterangan aktif bekerja secara terus-menerus, sementara THK II yang dinyatakan lulus hampir semua tidak berasal dari dinas atau bekerja di dinas dimana ia dinyatakan lulus sebagai PPPK.
“Kan dalam persyaratan diminta untuk mengunggah surat keterangan aktif terus menerus, dalam keterangan yang ada di Website SSCASN, Surat keterangan aktif bekerja saat mendaftar pada instansi pemerintah yang dilamar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus, itu artinya, meskipun THK II, mereka harus masuk formasi yang dibuka di dinas dimana mereka mengabdi, tidak harus mengganggu kami yang telah mengabdi lama di dinas, masa kerja kami juga harus dipertimbangkan, mereka yang lulus akan menduduki jabatan fungsional, bagaimana mungkin seorang pejabat fungsional yang berlatar belakang berbeda bisa menguasai pekerjaan yang telah kami pelajari sudah bertahun-tahun, kan tidak masuk akal,” terang Alvien
Alvien juga mencurigai, terdapat dugaan Nepotisme yang dilakukan oleh pihak BPSDM Pohuwato yang bekerjasama dengan pimpinan OPD dalam meluluskan THK II yang terkesan mencegal tenaga honorer non THK II . Pasalnya, sedari awal pihak BKPSDM tidak mengakui bahwa THK II sudah diberikan arahan untuk masuk dalam formasi yang dibuka oleh OPD dilingkungan Pemda Pohuwato.
“Jangan-jangan ini ada kerjasama antara pihak BKPSDM dan kepala dinas dalam meluluskan THK II dan condong mencegal kami, masalahnya THK II yang tidak pernah honor di dinas justru tiba-tiba lulus, ada apa ini, mereka bilang THK II tidak diarahkan, ini saya ada bukti bahwa THK II diarahkan oleh Kabid Saipul, jadi ini jelas ada dugaan Nepotisme,” terang Alvien
Alvien Febrianto Bustamin mengatakan, ia dan beberapa tenaga honorer akan melayangkan gugatan kepada pihak Inspektorat Daerah dan akan mengadukan dugaan Nepotisme kepada pihak yang berwajib. Sebab menurutnya, jika ini akan terus dibiarkan maka banyak tenaga honorer yang merasa dirugikan.
“Besok saya akan melayangkan gugatan kepada pihak Inspektorat Daerah. Oh iya, saya juga akan melaporkan dugaan nepotisme yang dilakukan oleh BKPSDM Pohuwato yang bekerjasama dengan Kadis-kadis yang telah mengeluarkan rekomendasi kepada meraka tenaga honorer yang tidak pernah mengabdi,” tegas Alvien