TATIYE.ID (GORONTALO) – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea mempertanyakan izin bangunan Indomaret yang ada di Terminal Dungingi, Kota Gorontalo. Sebab menurut Adhan, pembangunan Indomaret di ujung simpang tiga Terminal seringkali mengganggu mobilitas warga.
“Indomaret ini masih ada kendala, karena mereka sampai saat ini belum mengantongi izin, bukan tidak mau mengurus izin. Karena Indomaret di badan perhubungan ini hanya masuk dalam lokasi. Soal izin, itu tanggung jawab Indomaret,” ungkap Adhan saat mendatangi Kantor Terminal Dungingi, Rabu (9/2/2022).
Adhan menjelaskan, belum dikeluarkannya izin bangunan Indomaret karena ada masalah regulasi. Dimana peraturan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) telah di ganti dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
“Yang jadi masalahnya saat ini, PBG itu belum ada Perda-nya di Pemerintah Kota. Kalau pun toh PBG ini belum ada Perda-nya, saya kira IMB itu masih berlaku karena ada dasar Perda-nya. Kecuali sudah diubah, Perda baru yang berlaku,” jelasnya.
Untuk memperjelas izin bangunan, Adhan meminta Pemerintah Kota untuk menggunakan Perda lama yang mengatur tentang IMB. Sehingga pengajuan izin mendirikan bangunan segera terpenuhi.
“Saya kira ini menjadi satu PR tersendiri bagi Pemerintah Kota didalam menyikapi kondisi yang ada saat ini. Utamanya masyarakat ataupun investor yang mengurus izin, sehingga tidak terganggu kepentingannya,” tandas Adhan.