Soal Dugaan Kecurangan PPPK 2023, Rahmat: SK, Pertama Dia Tidak Pernah Putus

Terungkap fakta baru pasca diumumkannya kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) di Tahun 2023. Salah satu yang menjadi syarat administrasi PPPK untuk mengikuti ujian adalah surat keterangan aktif bekerja yang dikelurakan oleh masing-masing unit kerja.

Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris BKPSDM Pohuwato, Rahmat Maruf, ia mengatakan bahwa surat keterangan aktif bekerja harusnya dikeluarkan oleh unit kerja dimana mereka bekerja, dan peserta harusnya sudah mengetahui bahwa peserta telah bekerja secara terus menerus dua tahun.

“Surat keterangan aktif itu kan dikeluarkan oleh masing-masing unit kerja. Dalam hal ini dinas, Kepala Puskes (Kapus) dimana mereka bekerja, disitu yang mengeluarkan. Nah, BKPSDM itu memferivikasi disaat pada saat itu ada,. pertama yang dilakukan peserta itu mereka klik jalur khusus, ketika mereka klik itu mereka sudah mengetahui bahwa mereka sudah bekerja secara terus-menerus dua tahun,” jelas Rahmat

Ia juga menjelaskan, instansi yang dimaksud dalam poin 7 yang bertuliskan ‘Surat keterangan aktif bekerja saat mendaftar pada instansi pemerintah yang dilamar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus’adalah instansi yang berada dilingkungan Pemda Pohuwato.

“Kita maknai dulu instansi ini ya, instansi itu Pemerintah Kabupaten Pohuwato, jadi kalau sesama Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato itu boleh,
Misalkan dia bekerja di Puskesmas marisa, mendaftar di RSBP, Kapus bilang pekerjaannya perawat, dia minimal dua tahun, dia masuk di rumah sakit sebagai perawat, itu boleh, surat pernyataan dari Kapus,” jelasnya

Menyikapi isu yang beredar terkait lulusnya satu peserta yang diduga sudah tidak lagi aktif di Dinas Perindagkop Pohuwato, ia mengatakan, jika pimpinan dalam hal ini kadis telah menandatangani surat keterangan aktif bekerja secara terus-menerus, harusnya Kadis mengetahui bahwa yang bersangkutan masih aktif bekerja di dinas tersebut.

“Kalau misalkan pimpinannya tanda tangan, berarti pimpinannya tahu sampai kenapa dia tanda tangan, begitu. Misalkan begini, dia di Puskes Paguat, kalau di Puskes Paguat dia memintakan tanda tangan dari Puskes Dengilo misalkan, berarti dengilo tahu dia ada di dengilo,” kata Rahmat

Ia juga menegaskan, untuk Surat Keputusan (SK) yang dilampirkan oleh peserta harus secara terus-menerus atau SK berurutan, sehingganya peserta masih tercatat sebagai tenaga honorer aktif.

“Ini SK, pertama dia tidak pernah putus, maksudnya dia masih bekerja terus-menerus, masih honor, tidak pernah tidak jadi honor,” pungkas Rahmat

Exit mobile version