TATIYE.ID (KABGOR) – Rapat Paripurna dalam rangka Pemerintah penyerahan dokumen Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun anggaran 2020, oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Rabu (03/03/2021).
Dokumen LKPJ Tahun 2020 itu, diserahkan oleh Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo kepada Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase, bertempat di Ruang Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Gorontalo,
Ditemui usai paripurna, Bupati Nelson mengatakan Penyerahan LKPJ ini di laksanakan setiap tahun. dalam aturan laporan ini serahkan 3 bulan setelah berakhir tahun anggaran. Berakhirnya itu kan bulan desember dan sekarang baru awal bulan maret, tapi kita sudah serahkan.
” Beberapa hal yang tertuang dalam LKPJ tersebut, kata Nelson, diantaranya adalah penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gorontalo tahun 2020 dengan indikator keberhasilan kinerja pemerintah daerah di tahun 2020″, kata Bupati.
Lebih lanjut Nelson menjelaskan dokumen LKPJ segera dibedah dan dievaluasi oleh pihak DPRD Kabupaten Gorontalo. Sehingga menjadi masukan kepada pemerintah daerah dalam pembangunan kedepan.
” Dirinya berharap setelah penyerahan LKPJ kinerja pemerintah dapat lebih baik lagi, dan menjadikan LKPJ ini sebagai pedoman kedepan,” imbuh Bupati Dua Periode. (*)