TATIYE.ID (KABGOR) – Seorang PNS pada Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo diduga melakukan aksi pencabulan anak di bawah umur. Aksi bejat ini ketahuan setelah korban mawar melapor ke Polres Gorontalo dan melakukan visum di RS Dunda Limboto.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo IPTU. Mohammad Nouval Seno SIK, mengatakan berdasarkan pengakuan korban, aksi pencabulan tersebut dilakukan sejak tahun 2020 di rumah terlapor.
“Untuk perbuatan ini pengakuan korban sejak tahun 2020 namun perlu diketahui korban ini sudah tinggal oleh terlapor sejak tahun 2009,” kata Kasat Mohammad Nouval Seno, Selasa (22/6/2021).
Untuk menindaklanjuti kasus tersebut, Kasat mengatakan akan melakukan penyelidikan dan memeriksa keterangan saksi-saksi serta memanggil terlapor.
“Informasi terakhir kami mengetahui yang bersangkutan adalah pegawai negeri di provinsi di bidang pertanian. Ke depan kita agendakan pemeriksaan saksi dan terlapor untuk mengetahui bagaimana modus pelaku dan berapa kali perbuatan ini dilakukan,” pungkasnya.
Jika terbukti bersalah, terlapor terancam hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.