TATIYE.ID (BOALEMO) – Seorang perempuan yang bekerja sebagai pegawai tidak tetap (PTT) di Dinas Perkim Pemkab Boalemo terpaksa harus dipecat lantaran diduga menjalin hubungan gelap dengan seorang lelaki yang beristri yang juga salah seorang ASN di Pemkab Boalemo.
Diketahui oknum PTT itu berinisial (NA) diberhentikan secara tidak hormat, ditandai dengan surat pemecatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Boalemo pada tanggal dua September 2021.
Oknum pegawai kontrak tersebut (NA) bertugas di pos LLAJ, Desa Mananggu, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo.