TATIYE.ID – Langkah Pemerintah Desa Lombongo untuk terus mengayomi dan melayani masyakarat terus ditingkatkan. Hal tersebut terlihat pada penentuan penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT).
“Penerima manfaat BLT untuk Desa Lombongo pada tahun 2023 ini berkurang jumlahnya dari tahun sebelumnya,” ucap Sekretaris Desa Lombongo Winarti Trisni Ilahude kepada awak media, Minggu (12/2/2023).
Lebih lanjut dirinya menuturkan bahwa rujukan penerima manfaat BLT berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan (Permenkeu) 201 pasal 36.
“Di tahun 2022 Pemdes Lombongo menganggarkan 69 orang, Namun pada tahun 2023 berkurang menjadi 20 orang,” tegasnya.
Dirinyapun menerangkan proses penentuan penerima manfaat BLT juga dirapatkan oleh Pemdes Lombongo bersama BPD, LPM dan Pemerintah Kecamatan.
“Semua sesuai mekanisme, Olehnya saya pastikan tidak ada praktik nepotisme,” tegasnya.
Dirinyapun menyesalkan sikap salah warga yang langsung menyerang pihak pemerintah desa tanpa melakukan konfirmasi lebih dahulu
“Kami Pemdes Lombongo selaku terbuka dan transparan dengan masyarakat, Jika ada masalah silahkan datang ke kantor desa,” ungkapnya.
Dirinyapun membantah statement Iwan Lakadjo yang menyebutkan bahwa dirinya melakukan praktek KKN pada penetapan penerima BLT.
“Apa yang disampaikan saudara Iwan soal ibu Ruha Lopuo adalah mertua saya itu tidak benar dan memang ibu tersebut masuk sebagai penerima BLT sejak 2022,” tegasnya.