
TATIYE.ID (KABGOR) – Kegiatan Rekonsiliasi Iuran Wajib Program Penerima Upah (PPU) Triwulan III Tahun 2025, merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Gorontalo dalam menjamin hak hak kesehatan ASN.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, saat menghadiri kegiatan tersebut yang berlangsung di Ballroom Grand Q Hotel Gorontalo, Kamis (9/10/2025).
Rekonsiliasi tersebut menjadi langkah penting dalam memastikan kesesuaian data antara Pemerintah Daerah, BPJS Kesehatan, dan KPPN. Upaya ini juga bertujuan meningkatkan efektivitas pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.
“Rekonsiliasi ini memastikan iuran dan kepesertaan ASN berjalan tertib, serta hak-hak kesehatan mereka terlindungi secara optimal,” ujar Sugondo
Sugondo juga mengapresiasi kerja sama dengan BPJS Kesehatan dan mendorong seluruh OPD, agar lebih disiplin dalam pelaporan dan penyetoran iuran wajib.
“Sinergi antar instansi menjadi kunci, dalam menciptakan sistem jaminan kesehatan yang efisien dan transparan,”jelasnya
Dalam sesi diskusi dibahas pula kendala teknis dan administratif, guna memperkuat akurasi data dan kelancaran layanan kesehatan bagi pegawai pemerintah daerah




















