Sidang sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati pohuwato pada Pilkada 2024 dengan nomor perkara 37/PHPU.BUP-XXIII/2025 kembali digelar di panel III Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (14/01/2025)
Dalam sidang kali ini, Arief Hidayat kembali dipercayakan sebagai ketua majelis Mahkamah Konstitusi. Kuasa hukum pasangan calon nomor urut I selaku pihak pemohon, pihak termohon (KPU Pohuwato), pihak terkait (kuasa hukum paslon nomor urut II) dan Bawaslu Pohuwato juga hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan ini.
Saat hakim ketua mempersilahkan pihak pemohon untuk membacakan objek permohonan, kuasa hukum dari Paslon yang berjulukan Ilomata itu langsung mendapatkan pertanyaan apakah selisih perolehan suara memenuhi ambang batas sesuai Pasal 158 UU Pilkada.
“Ini memenuhi ambang batas atau tidak?,” tanya Arief
Usai mendapatkan jawaban dari kuasa hukum Ilomata yang mengakui bahwa perolehan selisih suara tidak memenuhi ambang batas, hakim kembali mempertanyakan kenapa permohonan tetap diajukan sementara tidak memenuhi ambang batas dari selisih suara sah.
Belum usai menjawab pertanyaan dari Arief, kuasa hukum Ilomata langsung mendapatkan koreksi saat mengatakan ada penggelembungan yang diduga dilakukan oleh Paslon nomor urut II. Menurut Arief, penempatan kata penggelembungan tidak pantas dipakai dalam gugatan pemohon.
“Yang bisa digelembungkan itu balon, atau nggak mohon maaf, tidak hanya balon tapi kondom juga bisa. Jadi kalau suara itu ditambahkan, istilah yang dipakai itu yang benar ya itu,” ujar Arief
Meskipun begitu, kuasa hukum dari Paslon Ilomata tetap dipersilahkan untuk melanjutkan pembacaan pokok permohonan gugatan. Tidak hanya penggelembungan, terkuak dalam pembacaan gugatan salah satu perkara mutase jabatan yang pernah dilayangkan banding ke Mahkamah Agung dengan amar putusan ‘Menolak’.
Terakhir, dari pengajuan bukti P1 sampai P20, didapati ada beberapa yang belum disertai dengan alat bukti, termasuk surat kuasa asli. Namun, Arief tetap memberikan kesempatan untuk pihak pemohon agar segera melengkapi kekurangan-kekurangan yang dibacakan.
“Bukti fisik P4 dan P5 tidak ada, nanti dilengkapi atau nggak, terus juga belum diserahkan surat kuasa asli atasnama kuasanya,” tandasnya