TATIYE.ID (POHUWATO) – Peraturan daerah tentang hari ulang tahun (HUT) Kabupaten Pohuwato akhirnya resmi ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pohuwato lewat sidang paripurna, Selasa (9/2/2021).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Pohuwato, Nasir Giasi dihadiri oleh Bupati Syarif Mbuinga dan sejumlah anggota DPRD.
Nasir mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi pemerintah daerah dan panitia khusus yang telah membahas rancangan peraturan daerah tersebut.
“Saya selaku pimpinan dan segenap anggota menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada panitia khusus dan pemerintah daerah yang telah membahas rancangan peraturan daerah tentang hari jadi Kabupaten Pohuwato yang dengan tekun serta menguras energi dalam merancang suatu aturan yang memiliki aspek historis empiris yang harus dipertanggungjawabkan secara yuridis formal kepada masyarakat Kabupaten Pohuwato,” ucap Nasir.
Dia menjelaskan bahwa, penetapan Rancangan peraturan daerah ini adalah usul inisiatif DPRD untuk memenuhi aspirasi yang telah menjadi perdebatan di kalangan masyarakat tentang penetapan hari jadi Kabupaten Pohuwato yang setiap tahun dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Pohuwato selama kurun waktu 16 tahun
“Panitia khusus melalui kajian holistis dan representatif dengan pendekatan filosofis, sosiologis yuridis dan politis telah menetapkan bahwa hari jadi Kabupaten Pohuwato yang biasanya dilaksanakan pada tanggal 6 Mei yang bersifat de facto didasarkan pada saat pelantikan penjabat bupati yang pertama tahun 2004 selanjutnya diubah menjadi tanggal 25 Februari berdasarkan pertimbangan yuridis formal sesuai undang-undang Nomor 6 Tahun 2003 yang akan ditetapkan dengan peraturan daerah pada paripurna hari ini,” jelasnya.
Dengan demikian, mulai tahun ini Pohuwato akan merayakan HUT setiap tanggal 25 Februari. (Adv)