TATIYE.ID (GORUT) – Wakil Ketua DPRD Gorut Hamzah Sidik, melaporkan Sekda Ridwan Yasin, selaku mantan Karo Hukum Provinsi Gorontalo ke Polda Gorontalo. Ridwan Yasin dilaporkan terkait dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan mengenai kasus proyek pembangunan jalan Gorontalo Outer Ring Road (GORR), Selasa (23/3/2021).
“Kedatangan saya pada hari ini di Polda Gorontalo tentu secara jelas untuk melaporkan saudara Ridwan Yasin, atas dugaan kuat terjadinya tindak pidana pemberian keterangan palsu di persidangan terkait kasus proyek pembangunan jalan Gorontalo Outer Ring Road pada 5 dan 11 Februari 2021,” kata Hamzah
Hamzah yang juga merupakan Ketua DPD II Partai Golkar Gorut ini mengatakan, dirinya memiliki bukti bahwa Ridwan Yasin terlibat dalam penetapan lokasi (Penlok) proyek Gorontalo Outer Ring Road (GORR) tersebut. Pasalnya ada parafnya dalam Penlok GORR di tahun 2015 itu.
“Sebelum perlu kita ketahui bahwa dirinya menyampaikan kepada publik, tidak pernah dilibatkan dalam penetapan lokasi, sementara disini saya mempunyai bukti, bila mana yang bersangkutan juga menandatangani dengan bukti paraf terkait penetapan lokasi pada tahun 2015,” ujarnya
Walaupun sebelumnya Hamzah menyampaikan jika di tahun 2013, tidak ada kolom paraf pada penetapan lokasi. Akan tetapi, hal itu bukan berarti Ridwan Yasin tidak terlibat.
“Pada tahun 2015 kolom bagan dan paraf. itu terdapat paraf dari empat orang, yakni karo hukum, asisten, serta sekretaris daerah, dan juga wakil gubernur. Maka tentu empat orang tersebut yang telah menandatangani paraf penetapan lokasi GORR ini tentunya membuktikan saudara Ridwan Yasin jelas ikut terlibat,” tutur dia.
Ridwan selaku tim panitia terkait pengadaan tanah, sebelumnya menyampaikan tidak terlibat baik secara teknis maupun non teknis.
“Saya di sini memiliki bukti dalam berita ataupun video bahwa yang terlibat di dalam proses eksekusi tanah, adalah saudara Ridwan Yasin,” jelasnya
“Ini yang menjadi dasar saya melaporkan yang bersangkutan. Jika ditanya kenapa baru saat ini, pasalnya saya masih menunggu penyampaian keterangan dari Gubernur Gorontalo,” tandas Hamzah.