• Latest
  • Trending
Ridwan Arbie Tanggapi Pernyataan Salah Satu Aktivis Terkait Pemanggilan Dalam Pemeriksaan Hak Angket

Ridwan Arbie Tanggapi Pernyataan Salah Satu Aktivis Terkait Pemanggilan Dalam Pemeriksaan Hak Angket

23 Juli 2021
Warga Pentadio Serap Aspirasi Lewat Reses Ramdan Liputo, Soroti Kebutuhan Majelis Taklim dan Drainase

Warga Pentadio Serap Aspirasi Lewat Reses Ramdan Liputo, Soroti Kebutuhan Majelis Taklim dan Drainase

5 Februari 2026
Reses Ketua Deprov, Warga Bulalo Suarakan Kebutuhan Pertanian dan Infrastruktur

Reses Ketua Deprov, Warga Bulalo Suarakan Kebutuhan Pertanian dan Infrastruktur

5 Februari 2026
Indra Nodu : Isu Dugaan Hutang Bupati Thariq Upaya Menghambat Pembangunan Daerah

Indra Nodu : Isu Dugaan Hutang Bupati Thariq Upaya Menghambat Pembangunan Daerah

4 Februari 2026
Ultimatum Pihak GGC, Bais: Jangan Ada Penampilan Goyangan Erotis di Pasar Malam Leboto

Ultimatum Pihak GGC, Bais: Jangan Ada Penampilan Goyangan Erotis di Pasar Malam Leboto

4 Februari 2026
Awaludin Direkomendasikan Muktamar, Ismet Mile Justru Terima SK

Awaludin Direkomendasikan Muktamar, Ismet Mile Justru Terima SK

3 Februari 2026
Krisis Tinta Berakhir, Dukcapil Kabgor Mulai Cetak KTP

Krisis Tinta Berakhir, Dukcapil Kabgor Mulai Cetak KTP

3 Februari 2026
Jadi Momentum Strategis, Bupati Dan Wabup Gorut Hadiri Rakornas Nasional 2026

Jadi Momentum Strategis, Bupati Dan Wabup Gorut Hadiri Rakornas Nasional 2026

2 Februari 2026
Bukti Kepedulian YR Team Terhadap Masyarakat Kecamatan Dengilo

Bukti Kepedulian YR Team Terhadap Masyarakat Kecamatan Dengilo

30 Januari 2026
Dukcapil Gorontalo Musnahkan 8.129 KTP-el Demi Cegah Penyalahgunaan Data

Dukcapil Gorontalo Musnahkan 8.129 KTP-el Demi Cegah Penyalahgunaan Data

30 Januari 2026
Iskandar Mangopa ke Kader Golkar: Jangan Banyak Gaya, Asal Ba Dengar

Iskandar Mangopa ke Kader Golkar: Jangan Banyak Gaya, Asal Ba Dengar

30 Januari 2026
Perkara Dugaan Ijazah Palsu Wabup Gorut Resmi Dihentikan : Semua Sudah Jelas

Perkara Dugaan Ijazah Palsu Wabup Gorut Resmi Dihentikan : Semua Sudah Jelas

28 Januari 2026
Rawat Jalan RSUD ZUS Gorut Disediakan Dua Shif, Berikut Jadwalnya

Rawat Jalan RSUD ZUS Gorut Disediakan Dua Shif, Berikut Jadwalnya

28 Januari 2026
  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik
Tatiye.id
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi
No Result
View All Result
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi
No Result
View All Result
Tatiye.id
No Result
View All Result
Home DPRD Gorontalo Utara

Ridwan Arbie Tanggapi Pernyataan Salah Satu Aktivis Terkait Pemanggilan Dalam Pemeriksaan Hak Angket

by Zulkifli Husain
23 Juli 2021
in DPRD Gorontalo Utara

TATIYE.ID (GORUT) – Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Ridwan Riko Arbie, menegaskan, dalam ketentuan perundang-undangan Panitia Hak Angket DPRD dapat melakukan pemanggilan paksa.

Hal ini untuk menjawab pernyataan dangkal salah satu aktivis Gorut yang menyebut bahwa pemanggilan paksa hanya untuk kasus pidana, bukan dalam rangka penggunaan Hak Angket karena adanya Putusan MK No. 18/PUU-XVI/2018.

Ridwan yang juga Ketua Bapemperda DPRD Gorut mengatakan, memahami putusan MK tidaklah mudah akan tetapi butuh kemampuan tersendiri apalagi jika hanya sekedar main kutip dari google maka bisa salah kaprah.

“Konstruksi putusan MK yang strukturnya rumit dan penggunaan bahasanya yang baku sering kali membuat siapa saja sulit memahaminya. Memang butuh kemampuan tersendiri untuk dapat memahaminya,” jelas Ridwan Arbie.

Dia menjelaskan, putusan MK No. 16/PUU-XVI/2018 adalah Judicial Review atas UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir diubah dengan UU No. 2 Tahun 2018. Dalam Amar pada Putusan MK No 16/PUU-XVI/2018 tersebut sama sekali tidak mencabut atau membatalkan ketentuan bahwa dalam rangka penggunaan hak Angket DPR-RI memiliki kewenangan memanggil secara paksa dengan bantuan kepolisian bagi para pihak yang tidak memenuhi panggilan setelah dipanggi berturut-turut tanpa alasan yang sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 204 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2018 yang lengkapnya berbunyi : “Dalam hal warga negara Indonesia dan/atau orang asing tidak memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kah berturut-turut tanpa alasan yang sah, panitia angket dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia”.

Sesungguhnya kata Ridwan, putusan MK No. 16/PUU-XVI/2018 tersebut hanya mencabut ketentuan Pasal 73 ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) UU No. 2 Tahun 2018 yang pada pokoknya mengatur kewenangan DPR-RI memanggil paksa dengan menggunakan kepolisian bagi para pihak yang tidak hadir dalam seluruh jenis rapat DPR-RI kecuali dalam rangka penggunaan Hak Angket.

“Jadi pada intinya Putusan MK No. 16/PUU-XVI/2018 tersebut tidak mencabut kewenangan DPR-RI dalam memanggil paksa dalam rangka penggunaan Hak Angket akan tetapi hanya mencabut kewenangan DPR-RI dalam memanggil paksa di semua rapat kecuali rapat Panitia Angket,” papar Ridwan.

Selain itu masih kata Ridwan, putusan MK No. 18/PUU-XVI/2018 tersebut hanya mencabut ketentuan Pasal 122 huruf I UU No. 2 Tahun 2018 yang mengatur kewenangan Mahkamah Kehormatan DPR-RI.

“Harus banyak belajar agar mampu memahami perbedaan DPR-RI dengan DPRD Prov/Kab/Kota. Sesungguhnya semenjak berlakunya UU No. 23 Tahun 2014, maka DPRD Prov/kab/Kota tidak lagi berada di bawah rezim UU No.17 Tahun 2014 beserta perubahannya akan tetapi sudah berada di bawah rezim UU No. 23 Tahun 2014 beserta perubahannya sehingga seharusnya tidak mencampur adukan hasil uji materi terhadap UU No. 17 Tahun 2014 yang mengatur DPR-RI dengan norma yang terdapat dalam UU No. 23 Tahun 2014 yang mengatur DPRD Prov/Kab/Kota. Itu sama halnya urusan laut di bawah ke darat,” papar Ridwan Arbie.

Memang konstruksi pelaksanaan kewenangan DPR-RI dan DPRD Prov/Kab/Kota yang sama-sama sebagai lembaga perwakilan rakyat dalam sistem Tata Negara Indonesia adalah sebangun, misalnya soal hak kelembagaan, sama memiliki Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat.

Dalam pelaksanaannya pun berlaku mutatis mutandis, misalnya dalam penggunaan Hak Angket DPR-RI serta DPRD Prov/Kab/Kota dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian bagi para pihak yang tidak hadir setelah dipanggil berturut-turut. Meskipun sebangun akan tetapi berbeda dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan pengaturannya.

Perlu juga dijelaskan kata Ridwan, bahwa ketentuan kewenangan DPRD Kab/Kota dalam rangka penggunaan Hak Angket dapat memanggil secara paksa diatur Pasal 171 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2014 yang selengkapnya berbunyi: “Dalam hal pejabat Pemerintah Daerah kabupaten/kota, badan hukum, atau warga masyarakat di Daerah kabupaten/kota telah dipanggil dengan patut secara berturut-turut tidak memenuhi panggilan, DPRD kabupaten/kota dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

“Hingga saat ini ketentuan tersebut belum di review oleh MK maupun oleh perundang-undangan dalam heararki yang sama,” terang anggota DPRD Gorut tiga periode itu.

Dengan demikian sangat jelas bahwa disamping tidak ada ketentuan atau Putusan MK yang telah mencabut kewenangan panggil paksa dalam penggunaan Hak Angket oleh DPR-RI tidak terdapat pula ketentuan atau Putusan MK yang telah mencabut kewenangan panggil paksa dalam penggunaan Hak Angket oleh DPRD Prov/Kab/Kota, serta terdapat perbedaan antara UU yang mengatur tentang DPR-RI dan yang mengatur DPRD Prov/Kab/Kota.

Sebenarnya kata Ridwan, tak ada urgensinya bagi panitia Angket menanggapi pernyataan oknum aktivis yang dangkal itu, akan tetapi jangan sampai opininya akan membuat pemahaman timpang di kalangan masyarakat.

“Maka kami berpikir alangkah baiknya diklarifikasi. Perlu juga kami jelaskan bahwa penggunaan Hak Angket oleg DPRD Gorut telah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku karena telah didahului kajian yang bukan abal-abal, tapi kajian yang komprehensif oleh DPRD Moga dengan penggunaan Hak Angket ini akan menciptakan pemerintahan Gorontalo Utara yang jauh lebih baik,” pungkasnya.

Share202SendShare

BeritaTerkait

Dedy Dunggio: Prosesi Adat Molo’opu Dan Modepito Adalah Wujud Penghormatan Masyarakat
DPRD Gorontalo Utara

Dedy Dunggio: Prosesi Adat Molo’opu Dan Modepito Adalah Wujud Penghormatan Masyarakat

4 Desember 2025
Bentuk Kepedulian Ketua Komisi III, Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Disabilitas
DPRD Gorontalo Utara

Bentuk Kepedulian Ketua Komisi III, Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Disabilitas

3 Desember 2025
Ciri Khas Wiwin Pajiu, Gelar Reses Sambil Berbagi Sembako ke Masyarakat
DPRD Gorontalo Utara

Ciri Khas Wiwin Pajiu, Gelar Reses Sambil Berbagi Sembako ke Masyarakat

3 Desember 2025
Hendra Nurdin Bikin Reses, Warga Keluhkan Jalan Rusak
DPRD Gorontalo Utara

Hendra Nurdin Bikin Reses, Warga Keluhkan Jalan Rusak

3 Desember 2025
Reses Fitri Yusup Husain, Warga Soroti Besarnya Potensi Pesisir di Desa Botungobungo
DPRD Gorontalo Utara

Reses Fitri Yusup Husain, Warga Soroti Besarnya Potensi Pesisir di Desa Botungobungo

3 Desember 2025
Bentuk Komitmen Ketua DPRD, Program Tahun Anggaran 2026 Berpihak ke Rakyat
DPRD Gorontalo Utara

Bentuk Komitmen Ketua DPRD, Program Tahun Anggaran 2026 Berpihak ke Rakyat

2 Desember 2025

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Indra Nodu : Isu Dugaan Hutang Bupati Thariq Upaya Menghambat Pembangunan Daerah
Advetorial

Indra Nodu : Isu Dugaan Hutang Bupati Thariq Upaya Menghambat Pembangunan Daerah

by tatiye
4 Februari 2026
0

TATIYE.ID (GORUT) - Kader Partai Golkar, Indra Nodu, menilai polemik dugaan utang Rp3,8 miliar yang diarahkan kepada Bupati Gorontalo Utara,...

Awaludin Direkomendasikan Muktamar, Ismet Mile Justru Terima SK

Awaludin Direkomendasikan Muktamar, Ismet Mile Justru Terima SK

3 Februari 2026
Ultimatum Pihak GGC, Bais: Jangan Ada Penampilan Goyangan Erotis di Pasar Malam Leboto

Ultimatum Pihak GGC, Bais: Jangan Ada Penampilan Goyangan Erotis di Pasar Malam Leboto

4 Februari 2026
25 Anggota DPRD Boalemo Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Nama-namanya

25 Anggota DPRD Boalemo Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Berikut Nama-namanya

27 Agustus 2024
Warga Pentadio Serap Aspirasi Lewat Reses Ramdan Liputo, Soroti Kebutuhan Majelis Taklim dan Drainase

Warga Pentadio Serap Aspirasi Lewat Reses Ramdan Liputo, Soroti Kebutuhan Majelis Taklim dan Drainase

5 Februari 2026
Anak Politisi Gorontalo Fadel Muhammad Pimpin Golkar Jakarta Selatan

Anak Politisi Gorontalo Fadel Muhammad Pimpin Golkar Jakarta Selatan

12 Januari 2023

Tingkohubu Desa ke-6 di Indonesia dan Pertama di Gorontalo Salurkan BLT

30 April 2020

Terbaru

Warga Pentadio Serap Aspirasi Lewat Reses Ramdan Liputo, Soroti Kebutuhan Majelis Taklim dan Drainase

Warga Pentadio Serap Aspirasi Lewat Reses Ramdan Liputo, Soroti Kebutuhan Majelis Taklim dan Drainase

5 Februari 2026
Reses Ketua Deprov, Warga Bulalo Suarakan Kebutuhan Pertanian dan Infrastruktur

Reses Ketua Deprov, Warga Bulalo Suarakan Kebutuhan Pertanian dan Infrastruktur

5 Februari 2026
Indra Nodu : Isu Dugaan Hutang Bupati Thariq Upaya Menghambat Pembangunan Daerah

Indra Nodu : Isu Dugaan Hutang Bupati Thariq Upaya Menghambat Pembangunan Daerah

4 Februari 2026
Ultimatum Pihak GGC, Bais: Jangan Ada Penampilan Goyangan Erotis di Pasar Malam Leboto

Ultimatum Pihak GGC, Bais: Jangan Ada Penampilan Goyangan Erotis di Pasar Malam Leboto

4 Februari 2026
Awaludin Direkomendasikan Muktamar, Ismet Mile Justru Terima SK

Awaludin Direkomendasikan Muktamar, Ismet Mile Justru Terima SK

3 Februari 2026

Populer

  • Awaludin Direkomendasikan Muktamar, Ismet Mile Justru Terima SK

    Awaludin Direkomendasikan Muktamar, Ismet Mile Justru Terima SK

    632 shares
    Share 253 Tweet 158
  • Indra Nodu : Isu Dugaan Hutang Bupati Thariq Upaya Menghambat Pembangunan Daerah

    539 shares
    Share 216 Tweet 135
  • Iskandar Mangopa ke Kader Golkar: Jangan Banyak Gaya, Asal Ba Dengar

    584 shares
    Share 234 Tweet 146
  • Jadi Momentum Strategis, Bupati Dan Wabup Gorut Hadiri Rakornas Nasional 2026

    512 shares
    Share 205 Tweet 128
  • Ultimatum Pihak GGC, Bais: Jangan Ada Penampilan Goyangan Erotis di Pasar Malam Leboto

    511 shares
    Share 204 Tweet 128
  • Wajah-Wajah Baru Masuk Struktur Golkar Kabupaten Gorontalo, Siapa Saja?

    702 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Krisis Tinta Berakhir, Dukcapil Kabgor Mulai Cetak KTP

    502 shares
    Share 201 Tweet 126
  • Ampauleng Dorong Gorontalo jadi Kota Literasi

    608 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Viral! Beredar Video Tak Senonoh Dua Pelajar Pasangan Gay

    828 shares
    Share 331 Tweet 207
  • Profil Ismail Pakaya, Putra Gorontalo yang Bakal Dilantik jadi Pj Gubernur

    692 shares
    Share 277 Tweet 173
Tatiye.id

© 2024 Tatiye.id - Inspirasi Untuk Kemajuan.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang
  • Kontak
  • Pedoman & Kode Etik

Follow Us

No Result
View All Result
  • Daerah
    • Gorontalo
      • Kota Gorontalo
      • Kab. Gorontalo
      • Boalemo
      • Pohuwato
      • Bone Bolango
      • Gorontalo Utara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sports
  • Edukasi

© 2024 Tatiye.id - Inspirasi Untuk Kemajuan.