TATIYE.ID (POLITIK) – Resmi, Nelson Pomalingo – Kris Wartabone telah dipastikan tetap ikut dalam kontestasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Gorontalo.
Nelson – Kris diusung oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Dikonfirmasi, tim pemenangan Nelson – Kris, Mohammad Lagandja, mengungkapkan bahwa kepastian kedua tokoh ini berlaga di Pilgub dengan keluarnya Model.B.Persetujuan.Parpol.KWK dari PPP dan Hanura hari ini.
“Hari ini pak Prof Nelson dan Pak Kris menjemput B1-KWK dari PPP dan Hanura,” kata Lagandja, Selasa (27/8/2024).
Lagandja mengatakan untuk pendaftaran Nelson – Kris di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo dilaksanakan pada tanggal Kamis, (29/8/2024).
PPP dan Hanura sendiri memiliki 5 kursi di parlemen DPRD Provinsi Gorontalo hasil Pemilu 2024.
Walaupun hanya memiliki 5 kursi di parlemen, jika merujuk pada aturan PKPU terbaru, Nelson dan Kris bisa melenggang ke Pilgub.
Diketahui, KPU resmi menerbitkan revisi PKPU Pilkada yang mengakomodir 2 putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Isi PKPU tersebut berisi 14 halaman yang turut mengatur ambang batas pencalonan dan syarat usia minimal calon.
Pada Pasal 11 disebutkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan paslon. Hal ini dapat dilakukan jika telah memenuhi syarat akumulasi perolehan suara sah.
Berikut isi Pasal 11:
(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:
a. untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
1) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
2) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;
3) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut; dan
4) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut.