
Pengucapan sumpah janji Dedy Hamzah dipandu Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili. (foto salsayusuf/Tatiye.id)
TATIYE.ID (DEPROV) – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah/janji anggota pengganti antarwaktu (PAW) sisa masa jabatan 2024–2029, Selasa (27/1/2026), untuk menetapkan Dedy Hamzah sebagai pengganti Wahyudin Moridu (WM).
Agenda tersebut digelar di Ruang Paripurna DPRD Provinsi dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili.
Dalam paripurna tersebut, Thomas Mopili menyampaikan bahwa pelantikan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukum pelantikan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 serta Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib.
“Anggota DPRD pengganti antarwaktu sebelum memangku jabatan wajib mengucapkan sumpah atau janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna,” kata Thomas.
Pelantikan Dedy Hamzah, juga didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-44 Tahun 2026 tertanggal 19 Januari 2026 tentang pengangkatan pengganti antarwaktu anggota DPRD Provinsi Gorontalo sisa masa jabatan 2024–2029.
Selain itu, Thomas Mopili menyampaikan penempatan Dedy Hamsah pada alat kelengkapan dewan sesuai ketentuan tata tertib DPRD.
“Anggota DPRD pengganti antarwaktu menempati alat kelengkapan dewan yang digantikan. Saudara Dedy Hamzah ditetapkan masuk di Komisi I dan Bapemperda,” ujarnya.
Dengan pelantikan tersebut, DPRD Provinsi Gorontalo kembali melengkapi susunan keanggotaannya untuk melanjutkan pelaksanaan tugas kelembagaan.
















