
TATIYE.ID (DEPROV) – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja gabungan komisi di ruang Dulohupa, terkait menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait relokasi SMA Negeri 1 Bulango Ulu. Rabu (1/10/2025).
Isu utama yang mencuat dalam rapat ini yaitu soal lahan sekolah yang dinilai mengalami pengurangan signifikan.
Dari keterangan yang masuk ke DPRD, lahan awal SMAN 1 Bulango Ulu seluas 10.000 meter persegi kini dipindahkan ke lokasi baru dengan luas hanya 5.000 meter persegi.

“Relokasi ini terkait dengan pemindahan SMAN 1 Bulango Ulu yang tadinya berada di lahan 10 ribu meter persegi, tapi kini dipindahkan ke lahan hanya 5 ribu meter persegi,” ungkap anggota Komisi I, Femmy Udoki.
Menurutnya, Balai Wilayah Sungai (BWS) sebagai pihak pelaksana relokasi beralasan lahan yang layak untuk pembangunan sekolah hanya seluas 5.000 meter persegi. Namun penjelasan ini mendapat bantahan dari masyarakat.
“Masyarakat menyampaikan bahwa masih ada lahan kosong di sekitar lokasi yang bisa dibebaskan oleh pihak BWS. Jadi harapannya, kalau sebelumnya 10 ribu meter persegi, mestinya dipindahkan juga dengan luas yang sama,” tegasnya.
Selain soal luas lahan, rapat gabungan Komisi I, III, dan IV DPRD bersama OPD terkait juga menyoroti prosedur relokasi yang dinilai tidak sesuai aturan.
Lanjut, anggota DPRD dapil Bone Bolango ini juga mengungkapkan adanya enam kali pertemuan yang dilakukan pihak BWS tanpa melibatkan Pemerintah Provinsi Gorontalo, padahal sekolah tersebut berstatus aset provinsi.
“Terungkap dalam rapat, ternyata ada prosedur yang dilewati. Ada enam kali pertemuan tapi tidak mengundang pemerintah provinsi, hanya pemerintah Kabupaten Bone Bolango. Bahkan dinas terkait dari provinsi pun tidak pernah menerima undangan itu,” jelasnya.
Dengan kondisi tersebut, DPRD memastikan akan melakukan pendalaman lebih lanjut.
Lebih lanjut, Femmy juga menegaskan Komisi I akan mengkaji ulang proses relokasi ini agar hak dan kepentingan aset provinsi tetap terjaga.
“Karena ini menyangkut aset provinsi, maka kami dari Komisi I akan mendalami lagi persoalan ini. Aset provinsi tidak boleh dialihkan tanpa melibatkan pemerintah provinsi,” tutupnya.














