
TATIYE.ID – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan bahwa ketersediaan energi bagi masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Hal ini dijamin bersama pemerintah melalui pengelolaan distribusi yang terukur dan berkelanjutan.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menyampaikan bahwa mekanisme penetapan harga bahan bakar minyak (BBM), khususnya BBM subsidi, merupakan kewenangan pemerintah pusat sesuai regulasi yang berlaku.
“Penetapan harga BBM subsidi mengacu pada kebijakan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta regulasi turunannya. Pertamina menjalankan penugasan untuk memastikan penyaluran energi sampai ke masyarakat sesuai ketentuan,” ujar Lilik.
Ia juga menegaskan bahwa informasi terkait proyeksi kenaikan harga BBM yang beredar di masyarakat saat ini tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Hingga saat ini belum terdapat pengumuman resmi terkait perubahan harga BBM. Masyarakat diharapkan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak memiliki sumber jelas,” lanjutnya.
Menurut Lilik, informasi resmi terkait harga dan produk BBM Pertamina hanya disampaikan melalui saluran komunikasi resmi perusahaan.
“Masyarakat dapat mengakses informasi melalui website www.pertamina.com dan www.pertaminapatraniaga.com untuk mendapatkan informasi yang valid dan terpercaya,” jelasnya.
Selain itu, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memastikan bahwa kondisi stok BBM di seluruh wilayah Sulawesi dalam keadaan aman dan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Masyarakat tidak perlu panik dan diimbau untuk melakukan pembelian sesuai kebutuhan serta tidak melakukan penimbunan. Selain mengganggu distribusi, penimbunan juga dapat menimbulkan risiko terhadap keselamatan dan lingkungan,” tambah Lilik.
Sebagai bagian dari dukungan terhadap kebijakan pemerintah, Pertamina juga mendorong penggunaan energi secara bijak dan bertanggung jawab.
Lebih lanjut, Pertamina mengingatkan bahwa penyalahgunaan BBM yang tidak sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk konsekuensi hukum pidana.
















