TATIYE.ID (DEPROV) – Sukses Pemerintah Provinsi Gorontalo tujuh kali secara beruturut-turut mendapatakan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2019, yang diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menuai apresiasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo.
Ketua DPRD Provinsi, Paris Jusuf, kepada para awak media di ruang rapat Paripurna DPRD mengatakan rasa syukur atas terselenggaranya Rapat Paripurna DPRD Provinsi.
“pertama patut disyukuri bahwa Rapat Paripurna tersebut telah terselenggara dengan baik dan sesuai dengan protokol kesehatan meski pelaksanaannya melalui rapat video konfrens. Kedua, kami mengapresiasi prestasi Provinsi Gorontalo yang kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-7 kalinya,†kata politisi Partai Golkar tersebut, Kamis (04/06/2020).
Keberhasilan yang diperoleh Pemerintah Provinsi Gorontalo ini juga tidak lepas dari peran semua pihak termasuk DPRD Provinsi Gorontalo. Karena menurutnya, ini juga merupakan hasil usaha dan kerja keras DPRD dalam mengontrol dan mengawasi pembangunan di Provinsi Gorontalo.
“Keberhasilan ini patut kita banggakan dan tentu ini adalah hasil kerja kita semua baik DPRD maupun dari eksekutif sendiri. Dan DPRD sendiri saya kira terkait dengan fungsinya yakni fungsi kontrol, fungsi bajet, fungsi legislasi,,†ujarnya.
Sehingganya ia berharap, beberapa rekomendasi seperti permasalahan aset, infrastruktur, pengelolaan Mahyani dan lain sebagainya ke depan segera ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif.
“tentunya harapan saya seluruh rekomendasi-rekomendasi yang telah disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan itu dapat ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif kurang lebih 60 hari,†harap Paris.
Sementara itu, LKPJ Gubernur Gorontalo dibacakan Thomas Mopili pada rapat sidang paripurna ke 20 yang dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris Jusuf. Dalam rekomendasi LKPJ tersebut, ada 12 poin yang menjadi rekomendasi DPRD Provinsi Gorontalo.
Berdasarkan keputusan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 02/DPRD/VI/2020 Tanggal 4 Juni tahun 2020, tetang rekomendasi atas laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur Gorontalo.
“Dalam laporan informasi terhadap LKPJ Gubernur Gorontalo tahun anggaran 2019, DPRD berharap bisa menjadi masukan kepada Pemerintah Daerah untuk lebih meningkatan capaian-capaian dalam pelaksanaan program kerja,†ujar Thomas.
“Seperti pada fungsi anggaran, dimana DPRD sangat mengapresiasi kinerja Pemerintah Daerah dalam hal ini Gubernur Gorontalo, yang sangat konsisten dalam melakukan perencanaan penganggaran,†terang Thomas. (*)


















