
TATIYE.ID (DPRD BONE BOL) – Ketua Komisi I DPRD Bone Bolango, Rahkmatiyah Deu, menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan sekitar 400 hektare wilayah perbatasan Bone Bolango yang terancam hilang akibat terbitnya Permendagri Nomor 72 Tahun 2017.
Ia menyebut DPRD akan mengawal pemerintah daerah dalam menyiapkan dan mengajukan bukti-bukti hukum atas status kepemilikan lahan di Kecamatan Botupingge dan Kecamatan Kabila Bone yang berbatasan langsung dengan Kota Gorontalo.
Bahkan ia optimis Bonbol akan tetap mempertahankan wilayahnya. Sebab Rahkmatiyah mengaku banyak alat bukti kuat untuk meyakinkan ratusan hektar itu adalah wilayah Bonbol.
Meski tak membeberkan apa saja alat bukti itu namun aleg yang akrab disapa kaka Tia itu yakin jika berdasarkan penjelasan camat dipertemuan belum lama ini. Dimana bukti kuat itu seperti adanya bukti pembayaran PBB, KTP dan faktor lainnya.
Sehingga inilah yang akan dibawa pihaknya berjuang mempertahankan hak wilayah Bonbol ke Kemendagri.
“Sehingga kami sedang menunggu pemda untuk melengkapi data tersebut dibantu camat dan tokoh masyarakat yang tahu pembentukan Kabupaten Bonbol. Karena pada saat pembahasan banyak bukti meyakinkan baik itu berupa pembayaran PBB KTP dan bukti penerima bantuan,makanya Insya Allah kami ke Kemendagri untuk meminta revisi peraturan tersebut,” jelasnya belum lama ini.





















