TATIYE.ID (GORONTALO) – Gugatan terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur Gorontalo, yang dilayangkan RT tentang pemberhentian dirinya sebagai anggota DPRD Kota Gorontalo ditolak oleh majelis hakim.
Keputusan itu terungkap dalam sidang terbuka agenda pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Dwi Bayu Putra, Kamis (13/2/2020).
Terkait gugatan tersebut, Suslianto Sebagai kuasa hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo menjelaskan, menurut putusan majelis hakim, Gubernur Gorontalo memiliki kewenangan menerbitkan SK pemberhentian RT sebagai anggota DPRD.
Dirinya menambahkan, penerbitan SK pemberhentian oleh Gubernur telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Keputusan ini didasarkan pada banyak pertimbangan seperti yang sudah dibacakan oleh hakim tadi. Tapi intinya seluruh gugatan ditolak oleh majelis hakim,†ungkap Suslianto usai sidang.
Pertimbangan selanjutnya bahwa penerbitan SK pemberhentian RT tidak bertentangan dengan asas-asas pemerintahan.
Menanggapi putusan ini, kuasa hukum penggugat kabarnya akan melayangkan banding terhadap putusan tersebut. Suslianto mengatakan akan menerima seluruh upaya hukum yang ditempuh oleh pihak penggugat.
“Itu adalah bagian dari hak penggugat. Yang penting seperti sudah dijelaskan oleh majelis hakim bahwa pengajuan banding tidak lebih dari 14 hari setelelah putusan dibacakan,†tutup Suslianto. (*)






















