TATIYE.ID (PEMPROV) – Presiden Prabowo Subianto menegaskan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% hanya berlaku bagi barang dan jasa mewah, sementara barang-barang kebutuhan pokok tetap bebas dari kenaikan pajak.
Hal ini disampaikan oleh Penjabat Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin, dalam keterangannya kepada media pada Kamis (2/1/2025). Menurut Rudy, kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden untuk memastikan bahwa kenaikan pajak tidak membebani masyarakat umum, terutama kelompok menengah ke bawah.
“Bapak Presiden sudah menegaskan kenaikan PPN 12% hanya untuk barang dan jasa mewah, bukan untuk kebutuhan pokok atau barang dan jasa yang dibutuhkan orang banyak, apalagi pangan,” ujar Rudy.
Barang-barang mewah yang dimaksud antara lain pesawat jet pribadi, kapal pesiar, motor yacht, dan rumah mewah di atas kategori menengah. Sementara itu, barang-barang pokok tetap dikenakan tarif PPN 0% seperti sebelumnya.
Rudy juga meminta seluruh pemerintah daerah untuk mendukung kebijakan ini agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat. “Arahan Bapak Presiden sudah sangat jelas dan harus ditindaklanjuti di daerah. Tidak ada alasan bagi masyarakat untuk khawatir terkait kenaikan PPN ini,” tegasnya.
Kebijakan ini, menurut Rudy, mencerminkan komitmen pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat dan mendukung pemerataan ekonomi. “Presiden Prabowo menegaskan bahwa setiap kebijakan perpajakan akan selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan. Pemerintah berkomitmen untuk berpihak kepada rakyat banyak serta terus berjuang demi kesejahteraan seluruh masyarakat,” pungkasnya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat tidak terbebani, dan pemerintah mampu meningkatkan pendapatan negara dari sektor barang dan jasa mewah untuk mendorong pembangunan nasional.