TATIYE.ID (KPU) – Untuk mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024. Anggota PPK maupun PPS ditegaskan benar-benar melaporkan administrasi keuangan sesuai dengan regulasi.
Hal tersebut ditegaskan Anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Divisi Perencanaan, data dan informasi, Windarto Bahuwa, saat diwawancarai awak media, usai menyelenggarakan bimtek pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024, Kamis (04/07/2024).
Diketahui, bimtek pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah pilkada 2024, dilaksanakan selama dua hari, mulai dari tanggal 4 sampai dengan 5 Juli 2024, bertempat disalah satu hotel ternama yang ada di Kota Gorontalo.
“Jadi diharapkan, teman-teman Sekretariat PPK dan PPS dalam pengelolaan anggaran, ini benar-benar melaporkan administrasi keuangan setiap bulan, sesuai dengan mekanisme dan tata kelola keuangan badan adhoc yang ada pada regulasi,” kata Windarto Bahuwa
Windarto mengatakan, anggaran yang dikucurkan oleh KPU kepada badan penyelenggara adhoc tersebut, pengelolaannya difokuskan kepada bagian Sekretariat PPK dan PPS. Sehingganya, anggota PPK maupun PPS dapat fokus menjalankan tahapan pilkada lainnya.
“Dalam pengelolaan anggaran, ini difokuskan kepada sekretariat PPK dan PPS, sehingga, anggota PPK dan PPS dapat berfokus pada pelaksaan tahapan pilkada,” jelasnya.
“Dengan demikian, untuk persoalan administrasi pengelolaan keuangan, anggota PPK dan PPS dibantu oleh Sekretariat,” tukas Windarto
Perlu diinformasikan, turut hadir pada bimtek tersebut, yakin; pihak Bawaslu Kabupaten Gorontalo, pihak Pelayanan Pajak Pratama Gorontalo, badan pengawasan keuangan dan pembangunan Provinsi Gorontalo, serta pihak KPU Provinsi Gorontalo.