TATIYE.ID (KRIMINAL) – Polisi menetapkan tiga orang tersangka kasus penyerangan Mapolsek dan pemukulan terhadap Kapolsek Popayato Barat yang terjadi pada bulan Agustus 2020 lalu.
“Berdasarkan hasil gelar perkara Senin kemarin, Ditreskrimum Polda Gorontalo telah menetapkan 3 orang tersangka yakni AK, IK dan RM,” kata Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono.
Ketiga orang tersangka dikenakan pasal 214 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan pasal 351 ayat (1) pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
”Para tersangka belum dilakukan penahanan karena penyidik masih akan melakukan pemanggilan kepada ke 3 tersangka tersebut,” tutup mantan Kapolres Bone Bolango itu.
Sebelumnya, peristiwa penyerangan Mapolsek Popayato Barat terjadi pada tanggal 25 Agustus 2020.
Sekitar pukul 17.30 WiITA, sekelompok orang dipimpin AK melakukan aksi protes dan pelemparan ke Mapolsek Popayato Barat. Aksi tersebut mengakibatkan kaca jendela pecah dan rusak. Selain itu, mereka juga melakukan intimidasi dan pemukulan terhadap Kapolsek dan anggotanya.
Penyerangan tersebut terjadi karena satu hari sebelumnya Polsek Popayato Barat menahan Dumb Truck yang memuat 9 Ton BBM solar bersubsidi asal Moutong ke Marisa untuk pemeriksaan lebih lanjut.