TATIYE.ID (GORUT) – Video viral mobil pemadam kebakaran yang menabrak sebuah kendaraan roda empat di kawasan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo mendapat tanggapan dari Polda Gorontalo.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan bahwa mobil damkar adalah salah satu kendaraan yang mendapat prioritas di jalan untuk melintas.
“Perlu diketahui apabila mobil Damkar sedang melaksanakan tugasnya untuk memamdamkan kebakaran, maka sesuai pasal 134 UULAJ dia termasuk kendaraan yang mendapatkan prioritas,” kata Kombes Wahyu saat dihubungi, Minggu (28/2).
Ia menerangkan, dalam Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), ada tujuh kendaraan yang mendapat hak utama untuk didahulukan. Yaitu, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, Ambulance yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan dan Lembaga Negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara, serta iring-iringan pengantar jenazah,
Dengan demikian, ia menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan untuk memahami dan memberikan prioritas kepada kendaraan-kendaraan tersebut dengan cara menepi.
“Sebaiknya untuk dapat menepi dan memberikan prioritas agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.
Akibat tabrakan tersebut, mobil Agya yang ditabrak damkar dalam kondisi rusak parah, terutama di bagian belakang.