TATIYE.ID (Bone Bolango) – Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor, berinisial IS (29) warga Kecamatan Bolangitan Timur, Kabupaten Bolmong Utara (Bolmut), Sulawesi Utara (Sulut). terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas.
Aksi tegas terukur itu dilakukan lantaran IS hendak melawan Polisi yang sedang melakukan pengungkapan terhadap kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Bone Bolango.
Informasi yang dirangkum Tatiye.Id saat itu pihak Polres Bone Bolango menerima laporan dari salah seorang korban, terkait kasus pencurian sepeda motor, yang terjadi di Desa Tingkohubu Timur, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango pada Rabu (10/02/2021) sekitar pukul 03.00 Wita.
Atas laporan tersebut, Tim reskrim Polres Bone Bolango kemudian melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan pelaku IS di ketahui bahwa pada Senin 22 Februari 2021, pelaku berusaha akan melarikan diri ke Kota Manado, Sulawesi Utara.
Tim Reskrim Polres Bone Bolango kemudian berkoordinasi dengan tim Reskrim Inobonto.
Akhirnya, pelaku IS berhasil ditangkap oleh tim Reskrim Inobonto yang kemudian, pelaku langsung dijemput oleh tim Polres Bone Bolango.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Suka Irawanto,S.I.K,M.Si yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Sutrisno,S.H mengatakan, saat hendak dilakukan pengembangan, tersangka mencoba melakukan perlawanan, sehingga anggota terpaksa melakuakan tindakan tegas dan terukur, dengan melumpuhkan tersangka dengan tembakan di kaki sebelah kiri.
“Jadi, pelaku sudah kesekian kali masuk keluar lembaga. Pelaku ke luar pada 2019 lalu dengan kasus yang sama,
dan kali ini dia kembali melakukan aksinya pada 2020 hingga 2021.
Adapun modus, tersangka mengintai kendaraan yang diparkir oleh korban di teras rumah tanpa dikunci stangnya, kemudian tersangka mencabut soket dan membawa lari motor tersebut,” ungkapnya.
Lanjut Kapolres, dari keterangan tersangka, dirinya sudah melakukan sejumlah aksi di wilayah Gorontalo. Diantaranya, dua tempat di Bone Bolango, dua di Kota Gorontalo, satu di Kabupaten Gorontalo dan satu di wilayah Gorontalo Utara.
Meski demikian, saat ini anggota Polres Bone Bolango masih melakukan pengembangan, guna mencari secara keseluruhan lokasi-lokasi yang menjadi target dari tersangka.
“Untuk saat ini sudah ada enam kendaraan yang berhasil kami sita. Mulai dari Yamaha Mio J warna putih, Honda Sonix warna hitam, Yamaha X Ride warna abu-abu dan hijau, Honda Beat Street warna hitam, Honda Supra X warna hitam dan Yamaha Aerox warna merah,” terangnya.
Atas aksinya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Oleh karena itu kata AKBP Suka Irawanto, menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati saat memarkir kendaraannya.
“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan, silahkan menghubungi kami di Polres Bone Bolango, sambil membawa bukti kepemilikan kendaraannya, untuk kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (**)