TATIYE.ID – Dit Reskrim Polda Gorontalo melakukan gelar perkara kasus penganiayaan terhadap anggota TNI yonif 715/MTL, Pratu Miftahul Iksan yang terjadi di area parkir salah satu tempat hiburan di Wongkaditi, Kota Utara, Kota Gorontalo.
Rekonstruksi ini dilakukan pada Jum’at (19/2/2021) dan dihadiri langsung oleh Dir Reskrim Umum Polda Gorontalo Kombes Pol Deni Okvianto dan Kabid Hukum Polda Gorontalo Kombes Pol. Rony Yulianto, dan penyidik dari tersangka Rinto CS.
Tampak di lokasi rekonstruksi, Rinto bersama rekan – rekannya memperagakan 12 Adegan penganiayaan yang mereka lakukan dihadapan aparat Kepolisian.
Pelaksanaan rekonstruksi dilakukan di lingkungan Polda Gorontalo, yang diilustrasikan sebagai tempat kejadian perkara kasus penganiayaan sebenarnya di salah satu kafe di Kelurahan Wongkaditi.
Dir Reskrim Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol Deni Okvianto menjelaskan, tujuan dilaksanakan rekonstruksi ini adalah untuk mendapat gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana dan untuk menguji kebenaran keterangan terdakwa ataupun saksi yang ada sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana.
“Jadi hari ini Rinto bersama rekan-rekannya bersama para saksi sudah dilakukan rekonstruksi atas kasus penganiayaan yang dilakukannya,” tandasnya.
Total dalam rekonstruksi ini diperagakan langsung oleh para tersangka dan saksi dalam 12 adegan.
Rekonstruksi ini dipandu oleh Iptu Darwin Pakaya selaku penyidik Subdit 3 Ditreskrimum, disaksikan oleh pihak JPU Kejati Gorontalo, dan para penasehat hukum tersangka.