TATIYE.ID (BOALEMO) – Plt. Bupati Ir, Hi, Anas Jusuf melakukan pertemuan dengan Dinas Sosial dan PMD untuk Menindak lanjuti aspirasi tim ahli pemdaping desa terkait peraturan Bupati no 20 tahun 2020 tentang pedoman pengguna dana desa tahun 2021
Diketahui pertemuan berlangsung diruang kerja Plt. Bupati Boalemo, Anas Jusuf pada senin (08/02/2022)
Pada kesempatan itu, Plt, Bupati. Anas Jusuf menyatakan bahwa peraturan tersebut terdapat diskresi antara permendes PDDT no 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana Desa tahun 2021 peraturan Bupati Boalemo no 82 tahun 2020 tentang pedoman teknis prioritas tentang dana desa tahun 2021 di Kabupaten Boalemo
Adapun yang menjadi pokok review dalam peraturan adalah pemerian insentif, pemberian honor satgas relawan covid-19, swakelola melalui dinas teknis, pelatihan BPD, dan pelatihan diluar para tugas kepala Desa. Hal ini di sampaikan. Plt Bupati, Anas Jusuf saat melakukan pertemuan dengan Dinas Sosial dan PMD
Untuk itu, Plt. Bupati Boalemo. Ir, Hi. Anas Jusuf, berharap kepada kepala Dinas Sosial dan PMD serta tim pendamping Desa agar membangun komunikasi dengan baik, jika ada hal-hal yang tidak jelas jangan diekspos di sosial media
“Saya berharap kepada dinas Sosial dan PMD serta tim ahli pendamping desa agar membangun komunikasi, jika ada hal-hal yang tidak jelas tolong jangan diekspos di sosial media, mari kita bersama sama untuk mencari solusi dan menyelesaikannya secara baik-baik,”tandasnya.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh kepala Dinas Sosial dan PMD, Fatlina Podungge Kepala Inspektorat, Musafir Bempa, Kabag Hukum, Andre Tumewu, serta tim pendamping Desa berlangsung. (*)