
TATIYE.ID (DEPROV) – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPRD Provinsi Gorontalo menyatakan sikap terbuka dan mendukung penuh proses hukum maupun etik terhadap anggotanya, Mustafa Yasin yang diduga terseret dalam kasus skandal haji bodong.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Fraksi PKS, Manaf Hamzah dalam konferensi pers yang digelar usai rapat paripurna DPRD, Senin (4/8/2025).
Menurut Manaf, Mustafa Yasin telah kembali ke Gorontalo usai menjalankan ibadah haji, dan langsung hadir dalam agenda paripurna sebagai bentuk komitmen terhadap proses yang akan dihadapi.
“Begitu tiba dari Arab Saudi, beliau langsung hadir di kantor dewan. Saya yang dihubungi pertama, dan saya minta agar beliau menyampaikan klarifikasi secara langsung,” kata Manaf.
PKS menegaskan bahwa partai tidak akan memberikan perlindungan terhadap kader yang berhadapan dengan hukum.
Menurut Manaf, apa pun persoalan yang menjerat Mustafa Yasin merupakan tanggung jawab pribadi yang tidak bisa dibebankan pada institusi partai.
“PKS tidak akan menutupi atau membela. Kami percaya proses hukum harus dihormati dan dijalani sesuai aturan,” tegasnya.
Saat ini, lanjut Manaf, ada dua jalur penanganan yang akan ditempuh terkait kasus ini. Pertama melalui internal partai, dan kedua melalui Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi.
Mustafa Yasin disebut telah mengirimkan surat pribadi kepada Ketua BK sebagai bentuk kesiapannya mengikuti mekanisme yang berlaku.
“Kami di fraksi mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang sedang berjalan, baik di internal maupun di DPRD,” ujar Manaf.
Dalam surat resmi yang telah disampaikan ke pimpinan DPRD, Fraksi PKS juga menyatakan bahwa kehadiran Mustafa Yasin menandai dimulainya kembali aktivitas kedewanan yang sempat tertunda.
Meski begitu, partai tetap menekankan bahwa nilai integritas dan akuntabilitas tetap menjadi acuan utama bagi setiap kader.
“Tidak ada tempat bagi pelanggaran etik dan hukum di tubuh PKS. Siapa pun yang terbukti bersalah, harus bertanggung jawab sesuai dengan prinsip keadilan dan kejujuran,” tutupnya.













