TATIYE.ID – Usai dibentuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mendapat Surat keputusan (SK) dari Gubernur Gorontalo pada Juli 2019, Komite Advokasi Daerah (KAD) di Gorontalo yang diketuai H. Ridwan Bobihoe SH terus melaksanakan tugas pengawasannya hingga saat ini.
Ketua KAD Provinsi Gorontalo, H. Ridwan Bobihoe SH mengatakan, proses pembentukan KAD ini telah dilakukan KPK sejak tahun 2017. Ini adalah salah satu bentuk program pencegahan korupsi dengan melibatkan pelaku usaha.
KAD yang berada dibawah Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) dijelaskan Ridwan akan lebh fokus pada pencegahan antikorupsi yang menitikberatkan pada persoalan pengadaan barang dan jasa serta permasaalahan perizinan dan kehutanan.
“KAD adalah sarana dialog antara pengusaha dan regulator untuk membahas isu strategis pencegahan korupsi. Dengan KAD ini diharapkan juga dapat membentuk komunikasi yang baik agar tidak ada kecurangan-kecurangan terutama dalam pengadaan barang dan jasa,” ujar Ridwan Bobihoe, Senin (15/3/2021).
Menurut Ridwan, hadirnya KAD merupakan sebuah terobosan yang baik untuk mencegah korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Dengan adanya penyuapan, kompetisi antarkorporasi menjadi tidak sehat lagi, dan disinilah peran KPK sangat dibutuhkan dalam hal pendampingan.
“KPK melalui KAD diharapkan dapat menjadi pendamping penyelenggaraan pemerintah daerah, sehingga akan tercipta iklim kondusif yang mampu meningkatkan pendapatan daerah. Itu tugas kita di KAD saat ini,” jelas Ridwan usai mengikuti zoom metting Forum Silaturahmi Pertemuan Perdana Direktorat Antikorupsi Badan Usaha KPK dengan KAD Seluruh Indonesia. (*)