TATIYE.ID (POHUWATO) – Terkait Pilkada di Kabupaten Pohuwato, Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang melalui jalur perseorangan atau Independen terancam gagal untuk mengikuti perhelatan Pilkada di Kabupaten Pohuwato.
Berdasarkan informasi dari Ketua KPU Pohuwato, Rinto W. Ali mengatakan, persyaratan Bapaslon yang melalui jalur perseorangan yaitu persyaratan jumlah minimal dukungan dan persebarannya. Untuk persyaratan sebaran saat ini telah terpenuhi, namun tidak untuk persayaratan jumlah minimal dukungan.
“untuk seluruh Bapaslon yang melalui jalur perseorangan belum memenuhi syarat minimal dukungan, ada dua hal yang harus dipenuhi oleh jalur Bapaslon yang melalui jalur perseorangan, yang pertama jumlah minimal dukungan kemudian persebarannya. untuk jumlah persebarannya sudah terpenuhi” jelas Ketua KPU
KPU Kabupaten Pohuwato masih memberikan tenggang waktu perbaikan bagi Bapaslon untuk memperbaiki dokumen mulai dari Tanggal 25 Juli hingga 27 Juli. Dalam tenggang waktu yang ditentukan, Bapaslon harus menyampaikan hasil perbaikan beserta dokumen perbaikan.
“Mereka sudah harus menyampaikan lagi hasil perbaikan dan dokumen dukungannya itu disampaikan di rens waktu 25 sampai 27 Juli,” jelas Rinto
Pewarta: Febriyanto
















