TATIYE.ID (DEPROV) – Usai memimpin rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris Jusuf, salah satu poin yang dibahas yakni terkait Perjalanan Dinas Luar Daerah (Perjadis LD) yang sudah bisa dilakukan.
Hanya memang terang Paris, syarat dan ketentuan yang berlaku harus dipenuhi bagi pelaku perjalanan Dinas berdasarkan penyampaian pihak pemerintah Provinsi kepada DPRD Provinsi Gorontalo. Paris Jusuf juga menjelaskan bahwa perjalanan dinas yang sempat terhenti akibat Pandemi Covid-19, saat ini sudah bisa dilaksanakan kembali.
“Saya kira perjalanan Dinas sudah Ok, tadi sudah disampaikan sudah boleh, dan tidak ada larangan lagi, dan tadi sudah disampaikan bahwa ada edaran untuk ASN, jadi tidak ada masalah,†jelas Paris Jusuf, Selasa (21/07/2020).
“Hanya memang DPRD tidak gegabah begitu saja, karena begitu kita Cek-Out dan Cek-In ada aturan juga dilokasi tujuan, oleh sebab itu sebentar pada rapat nantinya ini kita angkat, dalam pembahasan,†terangnya.
“Ok keluar, tapi penuhi syarat-syaratnya, tentunya anggota memaksimalkan budget-budget masih mereka miliki, ada juga yang tidak ada budget lagi berangkat keluar daerah itu kita sudah geser ke dalam daerah kurang lebih 18 orang,†tutupnya. (*)


















