
TATIYE.ID – Kepala kantor Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, Muflih B. Fattah menekankan, pada momentum peringatan Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama yang ke-77, ada empat pilar penting dalam moderasi beragama yang harus dipahami bukan hanya dilingkungan Kementerian Agama Provinsi Gorotalo, tapi juga oleh masyarakat Gorontalo.
Empat pilar moderasi beragama ungkap Muflih B. Fattah, pertama adalah komitmen kebangsaan. Artinya, adalah penerimaan terhadap prinsip-prinsip berbangsa yang tertuang dalam konstitusi UUD 1945 dan regulasi. Kedua, toleransi yang maksudnya adalah menghormati perbedaan dan memberi ruang orang lain untuk berkeyakinan, mengekspresikan keyakinannya, dan menyampaikan pendapat. Ketiga, anti kekerasan atau menolak tindakan seseorang atau kelompok tertentu yang menggunakan cara-cara kekerasan dalam mengusung perubahan yang dinginkan. Serta yang keempat adalah kearifan lokal (lokal wisdom), dimana maksudnya adalah sikap penerimaan terhadap tradisi artinya sikap ramah dalam penerimaan tradisi dan budaya lokal dalam perilaku keagamaannya, sejauh tidak bertentangan dengan pokok ajaran agama.
“Kita berharap bagaimana Provinsi Gorontalo ini tetap rukun, damai, harmoni dengan empat pilar moderasi beragama,” ujar Kakanwil Kemenag Gorontalo, Muflih B. Fattah, usai upacara puncak peringatan HAB ke-77 di Lapangan GOR Nani Wartabone, Kota Gorontalo, Selasa (3/01/2023).
Hal senada juga disampaikan Kepala Kantor Kemenag, Kota Gorontalo, Misnawaty S. Nuna kepada awak media usai upacara peringatan HAB ke-77. Diusia yang cukup lanjut ini Kementerian Agama harus bisa dengan sekuat tenaga membantu pemerintah dalam menjaga kerukunan umat beragama. Terlebih di tahun 2023 ini sudah menjelang tahun politik tentunya amat sangat diharapkan sehingga stabilitas kehidupan umat beragama bisa tercapai dengan baik di Kota Gorontalo.
“Sebagai daerah yang plural dan sangat majemuk, kami Kemenag Kota Gorontalo punya 7 program prioritas dan dari 7 program prioritas itu salah satunya yakni penguatan moderasi beragama,” kata Misnawaty S. Nuna. (*)















