TATIYE.ID – Penjabat Bupati Boalemo Dr. Sherman Moridu, S. Pd., MM menghadiri Rapat Paripurna DPRD penyampaian pidato pengantar atas Rancangan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2023, berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Boalemo, Senin (22/7/2024).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Boalemo Karyawan Eka Putra Noho, S. Sos, yang dihadiri Wakil Ketua II DRPD Muslimin Haruna, Penjabat Sekretaris Daerah Rahmat Biya, SKM, MM, Pimpinan OPD , para Anggota Legislatif dan perwakilan Forkopimda.
Penjabat Bupati Boalemo Dr. Sherman Moridu, SPd., MM menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2023 kepada DPRD Kabupaten Boalemo.
“Pemerintah Daerah wajib menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2023 kepada DPRD Kabupaten Boalemo, dimana hal ini telah diamanatkan dalam undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 320 ayat 1 yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” pungkas Penjabup
“Saya berharap melalui Laporan Pertanggung Jawaban ini kita semua dapat memperoleh manfaat serta penyajian informasi bagi pengguna sebagai penilaian akuntabilitas dalam membuat keputusan di bidang ekonomi, sosial dan politik,” tutur Pj. Bupati Sherman
Kemudian, Penjabat Bupati Boalemo Dr. Sherman Moridu, S. Pd., MM menyerahkan dokumen Laporan Pertanggung Jawaban pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2023 kepada DPRD Kabupaten Boalemo, yang diterima langsung oleh Ketua DPRD Karyawan Eka Putra Noho, S. Sos serta disaksikan Penjabat Sekretaris Daerah Rahmat Biya, dan peserta rapat lainnya.