
TATIYE.ID (GORONTALO) – Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapppeda) melakukan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Ranperda RPJMD) tiga Kabupaten, Yakni Kabupaten Gorontalo, Pohuwato dan Bone Bolango Tahun 2021-2026.
Rapat evaluasi Ranperda RPJMD kabupaten/kota tersebut dibuka oleh Sekretaris daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba secara virtual di ruang Huyula kantor Gubernur Gorontalo, Jumat (13/8/2021).
Evaluasi Ranperda RPJMD dilaksanakan dengan maksud untuk mereview substansi Ranperda RPJMD yang telah disepakati bersama DPRD, dengan memperhatikan keterkaitan antar dokumen Perencanaan baik tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.
Selain itu, akan dilakukan review terhadap Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan masukan strategis terhadap Kebijakan Pembangunan dalam RPJMD serta memberikan pandangan, masukan, dan saran yang berkaitan dengan isu-isu strategis Nasional dan daerah yang perlu diintervensi bersama dengan memperhatikan kewenangan ditingkat kabupaten/kota.
“Penyusunan RPJMD untuk 3 kabupaten saat ini telah memasuki tahap akhir yaitu finalisasi Ranperda RPJMD, dan salah satu tahapannya adalah yang saat ini kita laksanakan yaitu evaluasi Ranperda RPJMD kabupaten/kota oleh provinsi,” kata Darda.
Pada tahapan evaluasi ini darda mengharapkan OPD Provinsi memberikan masukan yang strategis dan konstruktif untuk menjadi bahan penyempurnaan dalam Dokumen Ranperda RPJMD kabupaten dan kota.
Ia juga menghimbau agar Tim Evaluasi RPJMD khususnya Bappeda Provinsi agar dapat segera menyusun Surat Keputusan Gubernur Gorontalo tentang hasil evaluasi Ranperda RPJMD kabupaten/kota dan selanjutnya diserahkan kepada kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti.
“Kabupaten/Kota agar dapat segera menindaklanjuti masukan-masukan dan catatan-catatan dari tim evaluasi provinsi sebagai bahan penyempurnaan Ranperda RPJMD, sehingga mempercepat proses penetapan perda RPJMD karena RPJMD harus ditetapkan menjadi Perda paling lambat enam bulan setelah bupati/walikota dan wakil bupati/walikota dilantik,” jelasnya
“Kita ketahui bersama bahwa pelantikan kepala daerah untuk 3 kabupaten yang melaksanakan pilkada serentak tahun 2020 dilaksanakan pada tanggal 26 Februari 2021. Praktis penetapan perda tentang RPJMD ditetapkan paling lambat tanggal 26 Agustus 2021,” sambung Darda. (Adv)




















