TATIYE.ID (GORONTALO) – Guna menindaklanjuti UU Nomor 11 tahun 2020 dan PP 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, Pemerintah Provinsi Gorontalo rencananya akan segera membentuk forum penataan ruang daerah.
Hal itu terungkap pada Sosialisasi pembentukan Forum Penataan Ruang yang diikuti Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba di aula Bidang Tata Ruang PUPR Provinsi Gorontalo, Kamis (2/9/2021).
“Kita duduk dan berkumpul hari ini untuk menindaklanjuti amanat uu nomor 11 tahun 2020 dan PP nomor 21 tahun 2021. Kalau melihat regulasi yang ada kita perlu membuat forum untuk lebih menajamkan terkait dengan fungsi Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD),” ucap Darda
Ia mengatakan, forum ini sebagai salah satu prosedur baru dalam proses pemanfaatan ruang dan perizinan berusaha. Forum Penataan Ruang provinsi mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan penyelesaian permasalahan dalam program dan kegiatan pemanfaatan ruang di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Kemudian memberikan pertimbangan pelaksanaan sinkronisasi program pemanfaatan ruang dengan menyelaraskan indikasi program utama dengan program sektoral dan kewilayahan serta memberikan pertimbangan penyelesaian sengketa penataan ruang sebagai akibat adanya perbedaan kebijakan pengaturan antar pemerintah daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi.
lebih lanjut Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR, Abdul Fandit menjelaskan bahwa, Forum Penataan Ruang daerah ini berbeda dengan TKPRD karena anggotanya sudah mencakup tim OPD provinsi, kabupaten serta kota. Kemudian ada unsur akademisi, asosiasi, perencanaan dan masyarakat.
“Di dalam forum ini tupoksinya sudah lebih jelas dan terarah dan lebih konfrehensif. Tugas forum penataan ruang ini memberikan rekomendasi kepada gubernur maupun bupati/wali kota terkait penataan ruang di masing-masing wilayahnya. Selain itu, ketika terjadi adanya sengketa terhadap penyesuaian tata ruang baik provinsi dan kabupaten kota, forum juga bisa memberikan rekomendasi,” terangnya. (Adv)