
Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Sekretariat Daerah Gorontalo Utara. (foto istimewa)
TATIYE.ID (GORUT) — Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara menegaskan sikapnya untuk menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak Kepolisian terkait dugaan kasus pelecehan yang saat ini tengah ditangani oleh Polda Gorontalo.
Pemerintah Daerah dalam Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Gorontalo Utara, Ardiansyah Akili, pada saat didatangi oleh awak media menyampaikan bahwa surat terkait perkara tersebut telah tiga kali masuk ke pemerintah daerah. Senin (10/11/2025)
“Ya, memang surat itu sudah tiga kali masuk ke kami, dan karena ini merupakan masalah hukum di Polda, maka posisi kami jelas: menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganannya kepada pihak Kepolisian,” ungkapnya.
Pemerintah daerah, lanjutnya, berkomitmen menjaga lingkungan kerja yang aman, tertib, dan beretika. Setiap bentuk pelecehan baik fisik maupun verbal ditegaskan tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan nilai moral serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Apabila yang bersangkutan terbukti bersalah berdasarkan putusan hukum yang berkekuatan tetap, Pemda akan mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan disiplin aparatur sipil negara dan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini, baik korban, saksi, maupun terlapor, mendapatkan perlakuan yang adil dan perlindungan hukum yang sesuai.
Terkait perkembangan kasus, disebutkan bahwa yang bersangkutan beberapa kali tidak hadir di kantor karena beralasan memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Gorontalo. “Alasan izin ketidakhadirannya karena menghadiri panggilan pemeriksaan dari Polda,” jelasnya.
Lebih lanjut, informasi terbaru mengenai kasus ini diterima oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Gorontalo Utara pada Sabtu kemarin melalui media sosial, yang kemudian dikonfirmasi langsung ke pihak provinsi.
“Setelah kami konfirmasi ke provinsi, dijelaskan bahwa proses pendampingan dari pihak provinsi sudah selesai. Kami di kabupaten mendampingi korban, namun dalam hal ini pelaku yang sedang menjalani proses hukum, sementara korban berada di Kota Gorontalo,” ujarnya.
Diketahui, pendampingan terhadap korban telah dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Kota Gorontalo dan juga Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Gorontalo. “Korban bahkan sudah didampingi langsung oleh ibu kepala dinas ke rumah korban,” jelasnya lagi.




















