TATIYE.ID (GORUT) – Aliansi Peduli Lingkungan meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mencabut izin operasi PLN Nusantara Power di wilayah hukum Gorontalo Utara.
“Kami minta Pj Bupati cabut izin PLN Nusantara Power beroperasi disini, karena diduga telah melakukan pencemaran lingkungan,” jelas Abdul Azis Latif, selaku Koordinator Lapangan aksi, Jum’at (28/6/2024).
Selain itu, Abdul Azis juga menyampaikan bahwa PLTU adalah ladang produksi limbah dan polusi.
“Saya minta Kadis DLH bisa turun langsung melakukan sidak terhadap apa yang menjadi aduan kami,” harapnya.
“Dorang pe cerobong itu mengeluarkan debu vulkanik yang sudah sampai ke rumah warga, dan limbah yang di hasilkan dibuang ke laut sehingga merusak hutan bakau (Mangrove) sehingga mengakibatkan pencemaran lingkungan,” katanya.
Dalam undang – undang nomor 32 tahun 2019 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kata Abdul Azis, berdasarkan bukti dokumentasi poto dan video sudah jelas PLTU Anggrek diduga telah melanggar perundang – undangan yang berlaku.
“Jika benar pelanggaran itu terjadi, kami menuntut dengan tegas untuk segera memberhentikan segala aktivitas yang ada d PLTU Anggrek,” tegasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gorontalo Utara, Thamrin Sirajudin saat di konfirmasi oleh Tatiye.id mengatakan bahwa, diketahui air limbah yang diduga mencemari lingkungan tersebut tidak di alirkan ke manggrove melainkan ke laut.
”Dari hasil pengujian Pengendali Dampak Lingkungan (Pedal) suhu air bahannya masi memenuhi baku mutu sesuai PP 22/2021 lampiran VIII,” kata Thamrin, Rabu (26/6/2024).
Selain itu Thamrin juga menjelaskan, sejak Januari 2024 fungsionalnya telah melakukan pengawasan terkait PT PLN (Persero) unit PLTU Anggrek 2×50 MW yang dilaksanakan oleh PT PLN Nusantara Power.
“Karena dalam kapasitas pengawasan dan pembinaan, maka kami memberikan SA karena beberapa ketentuan belum dipenuhi, misalnya EP-nya diperbaiki menyebabkan rusaknya CEM pada Chimey. Namun sesuai janji dari pihak perusahaan pada saat itu di januari 2024 akan memperkirakan hingga Juni 2024 ini sudah terpasang. Akan tetapi di bulan Juni belum selesai, maka kamipun belum melakukan pemeriksaan. Apakah itu mencemari ataupun sampai ke Pulau Dudepo, tentu masi akan dilakukan penelitian lebih lanjut agar terterima secara ilmiah dan membutuhkan laboratorium terakreditasi,” jelasnya.
Kata Thamrin , sejak Januri 2024 dirinya sudah membagi wilayah pengawasan lingkungan kepada tiga personil fungsional pengawas lingkungan setiap masing – masing wilayah.
“Saya sudah membagi kepada tiga personil fungsional pengawas lingkungan, diantaranya pengawasan wilayah satu meliputi Kecamatan Atinggola, Gentuma, Tomilito, Ponkep, wilayah dua Kecamatan Kwandang, Anggrek, Monano, Sumalata Timur, dan wilayah tiga Kecamatan Sumalata, Biau, serta Tolinggula. Demikian pula untuk fungsional pengendali dampak lingkungan dibagi menjadi dua wilayah pemantauan,” ujarnya.
Sesuai hasil temuan pada Januari kemarin lanjut Thamrin, pihaknya meminta kepada OM untuk mempedomani dokumen lingkungan hidup sebagaimana yang telah disetujui pemerintah.
“Atas nama Pemerintah Daerah, kami dari Dinas Lingkungan Hidup sangat berterimakasih dan memberikan apresiasi kepada warga masyarakat Gorut yang turut berperan serta mengawasi aktivitas pelaku usaha dalam menjalankan usaha maupun kegiatan agar tidak mencemari lingkungan. Mengingat tenaga kami sangat sedikit dan serba kekurangan, tentunya kami tidak dapat mengawasi setiap saat aktivitas pelaku usaha. Olehnya dengan adanya peran serta ini kamipun merasa sangat terbantu,”ungkapnya.
Sampai dengan berita ini diterbitkan, Kamipun telah mencoba menghubungi pihak perusahaan melalu vhia WhatsApp untuk mepertanyakan hal ini, namun pihak tersebut belum memberikan tanggapannya.(*)