
TATIYE.ID (DEPROV) – DPRD Provinsi Gorontalo bersama Pemerintah Provinsi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 melalui Rapat Paripurna ke – 39.
Rapat paripurna tersebut berlangsung di ruang sidang utama DPRD, Senin (11/8/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Gorontalo ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan APBD 2026.
Kesepakatan tersebut menandai tercapainya sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menentukan arah kebijakan pembangunan dan penganggaran daerah.
Gubernur Gorontalo turut hadir bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Gorontalo.
Ketua DPRD, Thomas Mopili dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan KUA-PPAS ini menjadi landasan penting dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026.
“Kesepakatan ini disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, agar pembangunan di Gorontalo berjalan terarah, merata, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Dokumen KUA dan PPAS yang telah disepakati ini selanjutnya akan dibahas pada tahap penyusunan RAPBD.
















