
TATIYE.ID (DEPROV) – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengumuman perubahan agenda kerja Masa Persidangan Pertama Tahun 2025-2026, di ruang rapat Paripurna DPRD, Rabu (1/10/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili.
Thomas Mopili menegaskan bahwa pelaksanaan paripurna kali ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar pada hari yang sama.
“Rapat ini dilaksanakan berdasarkan hasil Rapat Banmus pada Rabu, 1 Oktober 2025. Acara rapat paripurna hari ini hanya satu, yaitu pengumuman perubahan agenda kerja DPRD Provinsi Gorontalo Masa Persidangan Pertama Tahun 2025-2026,” ujarnya dalam rapat.
Lebih lanjut, Thomas menekankan bahwa perubahan agenda ini adalah bentuk penyesuaian kerja lembaga legislatif agar tetap relevan dengan dinamika dan kebutuhan masyarakat, sekaligus berpedoman pada regulasi yang berlaku.
Dirinya juga merujuk dasar hukum rapat ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 46 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa agenda yang ditetapkan Banmus hanya bisa diubah melalui Rapat Paripurna.
“Berdasarkan ketentuan tersebut dan rekomendasi Banmus tanggal 1 Oktober 2025, kami umumkan perubahan agenda kerja DPRD Provinsi Gorontalo Masa Persidangan Pertama Tahun 2025-2026,” jelasnya.
Adapun perubahan agenda yang diumumkan antara lain:
- Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka penyampaian rekomendasi terkait permasalahan sawit di Provinsi Gorontalo dijadwalkan pada Senin, 6 Oktober 2025.
- Perubahan agenda kerja tersebut disahkan melalui Rapat Paripurna dengan sifat pengumuman pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Dengan keputusan ini, DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya untuk melaksanakan agenda kerja secara terencana, transparan, serta tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.














